ASN Hanya Tiga Hari Ngantor Selebihnya WFA

Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin. Foto/ist

ASN Hanya Tiga Hari Ngantor Selebihnya WFA

Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin. Foto/ist

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya tiga hari ngantor selebihnya bekerja dimana saja, Work From Anywhere (WFA) sebagai tindak lanjut dari Inpres Presiden, Rabu, 19 Februari 2025.

Demikian Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/1028/2025 tentang hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa, sejak 18 Februari 2025 kemarin.

Surat edaran itu mengacu kepada surat Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efesien belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pj Walikota Langsa mengintruksikan 10 point kepada jajaran ASN, diantaranya,

a. Peniadaan Jam Kerja Fleksibel;
b. Menerapkan skema kerja efesien, yaitu berkerja dari mana saja (WFA)
selama dua hari dan berkerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya.

• Pelaksanaan absensi pada hari Hari Senin, Selasa, Rabu mengikuti
aturan yang telah berlaku.
Pelaksanaan WFA pada Hari Kamis dan Jumat, absensi Fingerprint
dilaksanakan pada:
Pagi pukul 07.45 s/d 08.30
Sore pukul 16.45 s/d 18.00

c. Pelaksanaan Pelayanan Publik tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO):
d. Memastikan pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem
pelaporan yang jelas dan terukur;
e. Membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, baik luar daerah maupun dalam daerah.
f. Memaksimalkan koordinasi melalui platform daring yang lebih
responsif.
K. Mengoptimalkan penghematan energi, termasuk penggunaan listrik
dikantor.

Lalu pada poin :

h. Menerapkan penggunaan anggaran secara tepat guna dan efektif.
i. Memperkuat kerja sama dengan donor, mitra, atau pihak ketiga, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik; dan
j. Mendorong OPD dan UPTD dalam menyelesaikan segala urusan koordinasi dan konsultasi secara tuntas.

Baca Juga:  PT. PIM Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Pidie dan Pidie Jaya

Demikian Surat Edaran tersebut yang di tandatangani Pj Walikota Langsa Syaridin, pada tanggal 18 Februari 2025. [ian].

Tag

error: Content is protected !!