Mahasiswa UNAND Uji UU ITE di Mahkamah Konstitusi
MediaKontras.id | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas yang mengajukan uji materiil Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/3/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota.
Para Pemohon yakni Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara. Melalui M. Zhafran Hibrizi, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan, di antaranya mempertajam posita dan petitum. Pada petitum yang sebelumnya ada kontradiksi dan keraguan dalam penafsiran telah dilakukan perbaikan.
“Berdasarkan alasan permohonan tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau setidak-tidaknya menyatakan frasa ‘masyarakat tertentu’ dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan setidak-tidaknya frasa ‘kebencian dan permusuhan’ pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberikan penjelasan lebih lanjut,” ucap Zhafran membacakan perbaikan petitum permohonan secara daring dari Kampus UNAND, Padang.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (4/3/2025) lalu, Basthotan Milka Gumilang menyebutkan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE bertentangan dengan 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Para Pemohon menilai frasa “rasa benci atau permusuhan” yang termuat dalam pasal tersebut tidak memiliki takaran atau ukuran yang jelas atas tindakan yang dapat dikategorikan hal tersebut.
Berikutnya para Pemohon juga menyebutkan frasa “masyarakat tertentu” yang ada pada pasal tersebut memungkinkan akan terjadinya tafsir berbeda dari yang seharusnya.
Sehingga kesalahan penafsiran tersebut dapat merugikan setiap orang yang akan melakukan kritik terhadap suatu komunitas sosial, yang tidak berafiliasi atas nama ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.
Frasa tersebut cenderung disalahgunakan oleh berbagai macam kelompok sosial yang tidak berafiliasi dengan hal-hal tersebut dan ditafsirkan sebagai kelompok masyarakat tertentu saja. Setidaknya sudah terjadi pada beberapa kasus kriminalisasi atas kritik terhadap organisasi atau kelompok masyarakat.