Muhammad Jailani Apresiasi Kehati-hatian Pemko Langsa dalam Pembayaran Kompensasi Aset Aceh Timur

Muhammad Jailani, Kamis, 29 Agustus 2025. Foto/ist

Muhammad Jailani Apresiasi Kehati-hatian Pemko Langsa dalam Pembayaran Kompensasi Aset Aceh Timur

Muhammad Jailani, Kamis, 29 Agustus 2025. Foto/ist

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Pemerhati Kebijakan Publik Wilayah Aceh Muhammad Jailani, angkat bicara terkait polemik pembayaran kompensasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur oleh Pemerintah Kota (Pemko) Langsa. Ia menilai langkah Pemko Langsa yang memilih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sikap yang patut diapresiasi.

Menurut Jailani, keterlambatan pembayaran tidak bisa semata-mata dipandang sebagai kelalaian, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak menyalahi aturan.

“Saya melihat Wali Kota Langsa menunjukkan komitmen serius dengan mencantumkan pembayaran kompensasi itu ke dalam regulasi resmi. Ini langkah tepat agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya, kepada MediaKontras.id, kamis, 29 Agustus 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan uang negara harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Setiap kebijakan, kata Jailani, harus berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan soal menunda atau menghindar dari kewajiban, tapi soal menjaga tata kelola keuangan yang benar. Masyarakat tentu ingin semua berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik hukum di masa depan,” tambahnya.

Terkait ultimatum Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang meminta pembayaran kompensasi dilakukan paling lambat 2 September 2025, Jailani berharap komunikasi antardaerah tetap dijaga.

Ia menilai sinergi antara Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur adalah kunci dalam menjaga stabilitas pembangunan wilayah.

“Saya percaya Wali Kota Langsa akan menuntaskan kewajiban tersebut tepat waktu, dan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah mampu bekerja dengan prinsip kehati-hatian, bukan sekadar tergesa-gesa,” urainya.

Disisi lain, sebagaimana diketahui berdasarkan perjanjian antara pemerintah Aceh beserta pemerintah kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Kota Langsa tentang pengalihan barang milik Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa Nomor : 20/Mou/2022 dengan Taqwallah Sekda Aceh sebagai pihak pertama, H. Hasballah bin H. M. Thaib Bupati Aceh Timur sebagai pihak kedua dan Usman Abdullah Walikota Langsa sebagai pihak ketiga kala ini, menyetujui secara bersama sama dengan membuat perjanjian tertulis terkait peralihan barang milik daerah Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa dengan memberikan kompensasi uang sebesar 39,4 M kepada pemerintah Aceh Timur dan Pemerintah Provinsi Aceh menanggung sebesar 22,9 M serta Pemko Langsa menanggung 16,4 M, perjanjian itu pula mengatur tentang tata cara pemberiannya.

“Akan tetapi prinsip kehati hatian dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian ini juga tidak pula dikesampingkan”. tutupnya. [red]