Lhokseumawe, MediaKontras.id | Advokat Al Kausar, SH mendampingi kliennya berinisial M.Y melapor ke Polres Lhokseumawe terkait dugaan penarikan kendaraan secara sepihak oleh seorang oknum berinisial IS, yang mengaku sebagai petugas dari salah satu perusahaan pembiayaan nasional.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (17/10/2025). Saat itu, M.Y yang mengalami tunggakan pembayaran selama dua bulan tiga hari didatangi oleh IS di rumahnya dan diminta membawa mobil ke kantor perusahaan pembiayaan dengan alasan untuk pengambilan foto kendaraan.
“Sebelum berangkat, klien kami sudah menanyakan apakah mobil akan ditarik, namun dijawab oleh IS bahwa tidak, hanya untuk difoto saja,” ujar Advokat Al Kausar, SH.
Namun, setibanya di kantor perusahaan pembiayaan, M.Y diarahkan menemui atasan IS. Pada saat bersamaan, IS meminta kunci mobil dengan alasan hendak memeriksa nomor mesin. Setelah keluar dari ruangan, M.Y mendapati mobilnya sudah tidak berada di tempat.
“Pihak perusahaan kemudian menyodorkan surat penyerahan aset, tetapi klien kami menolak menandatanganinya karena tidak pernah menyetujui penarikan tersebut,” jelas Al Kausar.
Atas kejadian itu, M.Y bersama kuasa hukumnya langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan.
Menurut Al Kausar, tindakan IS dan pihak perusahaan pembiayaan melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Dalam aturan tersebut, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan apabila sertifikat fidusia telah terdaftar di Kemenkumham, dilakukan dengan penetapan pengadilan, dan oleh penagih bersertifikat dengan surat tugas resmi.
“Dalam kasus ini, terdapat unsur penipuan dan penggelapan karena klien kami diarahkan dengan tipu muslihat diminta membawa mobil untuk difoto, namun ternyata ditarik dan digudangkan tanpa izin,” tegasnya.
Al Kausar menyebut pihaknya akan menempuh dua jalur hukum sekaligus.
1. Pidana, dengan laporan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dan perampasan kendaraan.
2. Administratif dan perdata, dengan melaporkan perusahaan pembiayaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dikenakan sanksi sesuai peraturan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Kasus seperti ini sering menimpa masyarakat kecil. Penarikan kendaraan tanpa prosedur bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tapi juga tindak pidana,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang bertindak di luar kewenangan. Advokat Al Kausar menilai, pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan di Aceh perlu diperketat agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






