Rotasi Jabatan Dilakukan Bertahap dan Sesuai Aturan, Pemko Langsa Fokus Evaluasi Kinerja Puskesmas

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa, Rabu, 12 November 2025. Foto/ist.

Rotasi Jabatan Dilakukan Bertahap dan Sesuai Aturan, Pemko Langsa Fokus Evaluasi Kinerja Puskesmas

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa, Rabu, 12 November 2025. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Pemerintah Kota Langsa menegaskan bahwa proses rotasi jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) di wilayahnya akan dilakukan sesuai ketentuan sistem kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar, M.KM, Rabu, 11 November 2025, mengatakan kebijakan rotasi pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan harus tetap mengacu pada sistem merit ASN, yakni berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Meskipun saat ini ada sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) yang dinilai sudah terlalu lama menjabat tanpa pergantian atau yang lainnya.

“Rotasi jabatan ASN tidak semata karena lamanya masa jabatan. Prinsipnya, setiap keputusan dilakukan objektif dan sesuai mekanisme. Kami memahami perhatian masyarakat, namun setiap langkah harus sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, saat ini belum genap enam bulan menjabat. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kepala daerah yang baru menjabat wajib memperoleh izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melakukan mutasi atau rotasi pejabat struktural.

“Proses evaluasi terhadap struktur dan kinerja Puskesmas sedang berjalan. Setelah semua sesuai mekanisme dan izin diperoleh, tentu akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi,” terang dr. Akbar.

Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan saat ini fokus meningkatkan mutu pelayanan dan pembinaan tenaga kesehatan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik.

“Tentunya kami akan terus melakukan evaluasi kesemua bukan saja Kapus yang lainnya juga sebagai upaya penyegaran organisasi serta jenjang karier bagi para ASN, tunggu dan bersabar saja pasti kita lakukan sesuai mekanisme,” tandasnya. [ian]