Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp122 Miliar di Bank BUMN

Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp122 Miliar di Bank BUMN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Jakarta, MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank pelat merah.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola yang didampingi jajaran Kejari dalam keterangan pers kepada awak media.

“Setelah melakukan ekspose, kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan,” ujar Antonius.

Ketiga orang tersangka itu adalah inisial FHS selaku Relation Manager salah satu bank pemerintah, MLG selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta LPN selaku Direktur Utama dan pemohon kredit PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) selaku debitur.

Kejari Jakpus Tetapkan Dugaan Tersangka Perkara Korupsi Pemberian Kredit Rp122 Miliar di Bank BUMN.

 

Kajari Jakarta Pusat menjelaskan, perkara bermula saat para tersangka mengajukan KMK dengan mendasarkan permohonan pada sejumlah kontrak pekerjaan di tiga kementerian. Namun, belakangan diketahui kontrak pekerjaan dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit adalah fiktif.

Setelah pengajuan kredit oleh para tersangka FHS dan MLG, oleh tersangka FHS selaku Relation Manager salah satu bank BUMN kemudian memprosesnya tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam.

“Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkannya kepada pimpinannya sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp 122 miliar,” sambungnya.

 

Setelah dana KKM dicairkan ke rekening PT DPG, PT CKT, dan PT GSU, tersangka MLG memindahkan dana tersebut ke sejumlah rekening cangkang atau rekening atas nama orang lain yang dikuasainya. Dari pencairan itu, FHS disebut menerima bagian sebesar Rp 800 juta.

Akibat perbuatannya, Kajari Jakarta Pusat menyampaikan para tersangka disangkakan telah melanggar primair pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik Kejari Jakarta Pusat juga telah melakukan penyitaan berupa dua unit mobil mewah milik tersangka dari pihak swasta yaitu Fortuner dan Mercy.

Topik