LPK Minta Menkeu Tangguhkan Kredit Nasabah Korban Banjir

Ketua LPK Aneuk Nanggroe Kota Langsa Dr. Danil Putra Arisandy, M.KOM.I.

LPK Minta Menkeu Tangguhkan Kredit Nasabah Korban Banjir

Ketua LPK Aneuk Nanggroe Kota Langsa Dr. Danil Putra Arisandy, M.KOM.I.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | ‎Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe Kota Langsa, minta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI agar seluruh lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun leasing untuk menangguhkan kredit para nasabah korban banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sampai kondisi pasca bencana kembali normal, Minggu, 7 Desember 2025.

‎“Bencana banjir yang melanda tiga provinsi ini (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) telah melumpuhkan seluruh sektor kehidupan masyarakat, terutama perekonomian. Butuh waktu lama bagi masyarakat dan korban banjir untuk bangkit kembali dari nol, tentunya hal ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, khususnya menteri keuangan terkait beban kewajiban kredit nasabah perbankan dan leasing,” demikian disampaikan Ketua LPK Aneuk Nanggroe Kota Langsa Dr. Danil Putra Arisandy, M.KOM.I.

‎Menurut Danil, bencana banjir di tiga provinsi Sumatera dan Aceh ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia di provinsi lainnya dalam hal sandang dan pangan. Pasalnya, bencana banjir tersebut bukan hanya merusak sarana infrastruktur jalan dan sarana publik. Namun juga meluluhlantakkan tempat usaha, perkantoran dan rumah-rumah warga hingga membutuhkan usaha berat untuk bangkit kembali pasca banjir.

‎Lanjutnya, kondisi pasca banjir dahsyat ini masyarakat membutuhkan dana besar untuk membangun kembali rumah yang hilang terbawa arus dan memperbaiki rumah yang rusak serta mengganti berbagai perlengkapan dan perabotan rumah. Tentunya ini menjadi beban berat yang harus di tanggung oleh masyarakat korban pasca banjir dan membutuhkan waktu lama.

‎“Beban yang dihadapi oleh masyarakat korban, khususnya nasabah perbankan dan leasing, bukan hanya kehilangan tempat tinggal atau tempat usaha. Namun juga ketidakmampuan untuk membayar kewajiban tagihan kredit pada perbankan dan leasing, walaupun ada gaji bagi korban yang berstatus pegawai, tapi saat ini para korban tersebut sangat membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan sandang dan pangan pasca bencana”.

‎“Karenanya, kita minta kepada Menteri Keuangan RI, Bapak Purabaya, agar mengeluarkan kebijakan penundaan atau penangguhan kewajiban pembayaran kredit bagi nasabah (kreditur) kepada perbankan dan leasing sampai kondisi pasca bencana kembali normal. Sehingga masyarakat korban dapat fokus dalam menata kembali kondisi kehidupan pasca bencana tersebut,” demikian pinta Danil. [ian]