Dinas PUPR Digeledah Kejari Langsa Usut Dugaan Korupsi

Tampak tim Kejari Langsa saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor dinas PUPR Kota Langsa dugaan adanya tindak korupsi, Rabu, 31 Desember 2025. Foto/ist.

Dinas PUPR Digeledah Kejari Langsa Usut Dugaan Korupsi

Tampak tim Kejari Langsa saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor dinas PUPR Kota Langsa dugaan adanya tindak korupsi, Rabu, 31 Desember 2025. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa digeledah dan penyitaan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa usut dugaan korupsi ditubuh instansi tersebut, Rabu, 31 Desember 2025 lalu.

Dalam siaran persnya Nomor : PR –08/L.1.13.2/01/2026 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Fadli Setiawan, selaku Ketua Penyidik, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.

“Kegiatan Penggeledahan itu sendiri atas Perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor: PRINT-1518A/L.1.13 Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Fadli Setiawan, Jumat, 2 Januari 2026.

Tampak tim Kejari Langsa saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor dinas PUPR Kota Langsa dugaan adanya tindak korupsi, Rabu, 31 Desember 2025. Foto/ist.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (B-4) Nomor: PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Surat Perintah Penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik, guna memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya. [ian]