MediaKontras.id | Dampak banjir yang meluluh-lantakan Aceh pada medio November 2025 membuat tatanan kehidupan menjadi tak karuan, bahkan sektor ekonomi juga terdampak parah akibat bencana banjir bandang dan longsor.
Tidak terkecuali sejumlah warga terdiri dari ASN, P3K dan pensiunan yang menjadi debitur Bank Aceh Syariah (BAS) yang tertimpa musibah Hidrometeorologi mengeluhkan tidak adanya kebijakan penanguhan kredit. Sedangkan Perbankan lainnya memberikan keringanan untuk menangguhkan pembayaran selama kurun waktu tiga bulan kedepan.
Salah seorang pensiunan Edi Anwar, kepada MediaKontras.id, Selasa, 13 Januari 2026, mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa karena sejauh saat ini tidak adanya penangguhan kredit, apakah pihak bank sudah hilang empatinya terhadap kami korban banjir.
“Saat ini banyak debitur termasuk saya yang meminta keringanan atau kelonggaran agar jangan di potong gaji selama tiga bulan imbas dari dampak bencana,” ujar Edi Anwar.
Menurutnya, hal ini sangat berbeda dengan perlakuan terhadap nasabah KUR dan UMKM, yang diberikan relaksasi imbas dari bencana.
Keluhan ini selain dirinya, banyak di lontarkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta Pensiunan yang rata – rata menjadi nasabah debitur Bank milik daerah tersebut.
“Saya sudah bertemu dengan pimpinan BAS Cabang Langsa beberapa waktu lalu, menurutnya bagi nasabah diberikan pengajuan kredit baru. Hal tersebut bukan kelonggaran tapi mengikat utang baru,” paparnya lagi.
Seharusnya kata Edi, bila diberikan kelonggaran tidak ada potongan selama tiga bulan, BAS dapat memperpanjang selama tiga bulan dari batas limit pembayaran kredit dengan pemotongan langsung dari gaji.
“Inikan mau dekat bulan suci ramadhan, kan lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari di bulan tersebut,” ujarnya lagi.
Edi juga menginformasikan bahwa terkait hal yang sama, salah satu Kepala Daerah menyurati dengan meminta agar BAS Cabang setempat memberikan kelonggaran.
“Hal tersebut telah di setujui, semoga BAS Cabang lainnya dapat berlaku hal yang sama,” ungkap edi.
Karena itu, Edi yang mewakili warga lainnya yang tertimpa musibah Hidrometeorologi meminta perhatian dan atensi Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham Bank milik daerah tersebut.
Terpisah, Pimpinan BAS Cabang Langsa T.M Andika Putra yang di konfirmasi, melalui selulernya, Selasa (13/1/2026) menyebutkan, pasca Musibah Hidrometeorologi yang terjadi di Kota Langsa, Bank Aceh saat ini telah memberikan Relaksasi kepada Nasabah Pembiayaan Produktif/KUR dengan Penundaan pembayaran angsuran selama 3 bulan mulai bulan Januari s/d Maret 2026.
Langkah ini dilalukan sesuai dengan POJK No.19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Bagi nasabah berpenghasilan tetap atau ASN berdasarkan POJK tersebut belum diakomodir sehingga Bank belum bisa melakukan hal yang sama seperti nasabah KUR/UMKM.
Namun untuk membantu ASN yang terdampak bencana, karena kami memahami benar kebutuhan yang sangat mendesak, Bank Aceh mengeluarkan Pembiayaan Multiguna Peduli Bencana Hidrometeorologi dengan aturan khusus. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor Bank Aceh terdekat.
Hal tersebut juga pernah dilakukan oleh Bank Aceh pada saat Wabah Covid-19 menyebar di Indonesia dan semua masyarakat merasakan dampaknya.
Saat musibah banjir 26 November 2025 lalu juga sangat berdampak kepada Bank Aceh. Kantor Bank Aceh Cabang Langsa, 3 Unit Kantor Cabang Pembantu dan 9 unit ATM terdampak langsung dan mengalami kerusakan.
“Alhamdulillah, saat sejak tgl 1 Desember 2025 Bank Aceh Cabang Langsa dan seluruh unit kerja dibawah Kantor Cabang Langsa telah beroperasional kembali demi memberikan kemudahan layanan keuangan kepada masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya,” tandasnya. [ian]






