Lhoksukon, MediaKontras.id | Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon akan menggelar sidang pertama perkara gugatan dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan dengan nilai sengketa mencapai Rp100 triliun, yang diajukan oleh Marhaban terhadap sejumlah korporasi dan instansi pemerintah.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lsk dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Cakra.
Dalam perkara ini, Marhaban menunjuk Sagittarius, S.H. sebagai kuasa hukum penggugat. Perkara diklasifikasikan sebagai gugatan atas hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Selain itu, gugatan ini juga melibatkan sejumlah turut tergugat, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bupati Aceh Utara, serta PTPN IV Regional 6. Perkara ini didaftarkan pada 12 Januari 2026, dengan surat gugatan bertanggal 22 Desember 2025.
Hingga kini, petitum gugatan belum ditampilkan secara terbuka dalam sistem SIPP PN Lhoksukon.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Lampiran rincian materil dan immateriil Nilai gugatan yang mencapai Rp100 triliun serta banyaknya pihak yang ditarik sebagai tergugat dan turut tergugat menjadikan perkara ini sebagai salah satu gugatan lingkungan terbesar yang ditangani PN Lhoksukon dalam beberapa tahun terakhir.
Sidang perdana nantinya akan menentukan kelanjutan proses pemeriksaan pokok perkara.






