100 Kg Sabu Seludupan Ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN

Tim gabungan Bea Cukai dan BNN saat menangkap satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 100 kilogram, kini diamankan di BNNK Langsa, Rabu, 28 Januari 2026. Foto/ist.

100 Kg Sabu Seludupan Ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN

Tim gabungan Bea Cukai dan BNN saat menangkap satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 100 kilogram, kini diamankan di BNNK Langsa, Rabu, 28 Januari 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Sebanyak 100 kilogram narkotika jenis sabu hasil penyeludupan berhasil di tangkap tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), di Desa Alue Thoe, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Selain barang haram tersebut juga tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti sabu sebesar 100 kilogram turut diamankan.

Sementara itu ‎Direktur Interdiksi Narkotika R Syarif Hidayat melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa), Dwi Harmawanto, menjelaskan operasi yang berlangsung pada Sabtu-Minggu (24-25) Januari 2026 itu melibatkan tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Langsa serta BNN.

‎”Pengungkapan berawal dari informasi intelejen terkait dugaan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur,” ungkap Dwi, kepada MediaKontras.id, Rabu, 28 Januari 2026.

Masih katanya, ‎setelah dilakukan analisis dan penyelidikan mendalam, kata Dwi, tim gabungan berhasil mendeteksi rencana pergerakan narkotika dari wilayah Peureulak menuju Kabupaten Aceh Utara.

‎”Setelah mendapatkan lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi, tim akhirnya menemukan satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan mengangkut narkotika dan langsung melakukan pengejaran,” paparnya.

‎”Dalam pengejaran, petugas mengamankan satu orang pengemudi berinisial MZ,” terangnya lagi.

‎Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pada kendaraan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam lima karung goni yang masing-masing berisikan 20 bungkus paket sabu per karung dan berat sekitar satu kilogram per bungkusnya.

‎”Total barang bukti mencapai kurang lebih 100 kilogram dan setelah dilakukan pengujian, seluruhnya dinyatakan positif mengandung sabu,” timpalnya

‎Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengangkut sabu tersebut dari seseorang berinisial I, sehingga tim gabungan akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengejara pihak terlibat dalam jaringan narkotika dimaksud.

‎”Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan ke Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya. [ian]