Opini: Stunting sebagai Indikator Kegagalan Sinkronisasi RPJMN dan APBA Aceh

Opini: Stunting sebagai Indikator Kegagalan Sinkronisasi RPJMN dan APBA Aceh

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Oleh: Nasrul Zaman

(Analis Kebijakan Publik, Dosen Fakultas Kedokteran USK)

Sejak 2019 hingga 2025, prevalensi stunting di Aceh diperkirakan bertahan pada kisaran rata-rata 30 persen. Angka ini setara dengan sekitar 156.000 anak Aceh yang mengalami stunting. Jumlah tersebut bahkan lebih besar dibandingkan total penduduk Kabupaten Pidie Jaya pada 2025 yang tercatat hanya 145.584 jiwa. Fakta ini menunjukkan bahwa stunting di Aceh bukan persoalan kecil, melainkan krisis kualitas sumber daya manusia yang serius dan berjangka panjang.

Ironisnya, meskipun skala persoalan stunting begitu besar dan telah lama menjadi program strategis nasional, Pemerintah Aceh justru tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pencegahan dan penanganan stunting dalam APBA 2026. Padahal, isu stunting secara eksplisit telah dimasukkan dalam RPJMA Aceh 2025–2030 yang menjadi landasan visi dan misi kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem–Dekfad.

Dalam konteks perencanaan dan penganggaran daerah, tanggung jawab utama penyusunan APBA berada di tangan Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Karena itu, absennya anggaran stunting dalam APBA 2026 patut dipertanyakan dan menjadi bentuk kelalaian serius dalam menerjemahkan kebijakan strategis ke dalam dokumen fiskal daerah.

Kondisi ini menunjukkan kegagalan Sekda Aceh dalam mengoperasionalkan visi dan misi kelima Mualem–Dekfad, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh secara signifikan hingga tahun 2030. Visi tersebut seharusnya diwujudkan melalui kebijakan konkret, salah satunya dengan memastikan program penurunan stunting mendapatkan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan.

Dampak dari pengabaian ini tidak dapat dianggap remeh. Dalam 15 hingga 20 tahun ke depan, anak-anak yang hari ini mengalami stunting akan memasuki usia produktif. Tanpa intervensi serius sejak sekarang, mereka berisiko tumbuh dengan keterbatasan fisik, kognitif, dan daya saing, sehingga sulit berkompetisi secara sehat dalam dunia kerja dan pembangunan.

Jika kondisi ini dibiarkan, publik Aceh sangat mungkin akan menyalahkan Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah. Padahal, secara teknokratis, kegagalan ini berakar pada ketidakmampuan perencanaan dan penganggaran oleh Sekda Aceh yang tidak menyelaraskan APBA dengan RPJMN dan RPJMA.

Oleh karena itu, situasi ini seharusnya menjadi alarm serius bagi Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda. Pergantian pejabat bukan semata soal politik, tetapi kebutuhan administratif dan profesional demi memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai arah pembangunan yang telah dijanjikan kepada rakyat.

Aceh tidak boleh dipimpin oleh pejabat yang dibiayai dari uang rakyat, tetapi gagal menghadirkan kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik sebagaimana cita-cita yang disampaikan dalam setiap janji kampanye. Stunting bukan hanya persoalan kesehatan, melainkan penentu masa depan Aceh itu sendiri.

Topik