MediaKontras.id | Salah seorang Anggota DPRA dari Fraksi NasDem asal Dapil 5 Aceh, yakni Muhammad Razi Firdana di laporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Ketua Umum Generasi Intelektual Muda, Muhammad Akhyar bin Usman, pasalnya sudah enam kali secara berturut tidak menghadiri rapat sidang paripurna, Kamis, 26 Februari 2026.
“Kami mendesak BKD mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran kedisiplinan kehadiran rapat,” pinta Akhtar.
Menurut Akhyar, laporan tersebut berangkat dari informasi yang diperoleh organisasi bahwa yang bersangkutan tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan lebih dari enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Informasi ini, kata dia, telah dikonfirmasi kepada pimpinan fraksi dan dinyatakan benar.
“Hari ini kami telah menyurati BKD DPRA untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Ini bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab politik terhadap mandat rakyat,” ujar Akhyar.
Ia menegaskan bahwa absensi berulang dalam forum paripurna berpotensi menghilangkan representasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan strategis daerah. Karena itu, Generasi Intelektual Muda akan mengonsolidasikan dukungan publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap perilaku wakil rakyat yang dinilai tidak mencerminkan komitmen pengabdian.
Sebagai putra Aceh Utara, Akhyar menyatakan dirinya merasa dirugikan secara moral dan politik atas situasi tersebut. Menurutnya, Muhammad Razi Firdana merupakan representasi masyarakat Lhokseumawe dan Aceh Utara, sehingga ketidakhadiran dalam forum resmi berimplikasi langsung pada tidak tersalurkannya kepentingan konstituen.
“Ketika wakil rakyat absen dalam ruang pengambilan keputusan, maka yang hilang adalah suara masyarakat yang diwakilinya. Warga Lhokseumawe dan Aceh Utara berhak mendapatkan representasi yang aktif, responsif, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Atas dasar itu, Generasi Intelektual Muda juga mendesak Partai NasDem untuk segera mengevaluasi kadernya serta mempertimbangkan langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui mekanisme pemeriksaan lembaga berwenang.
Akhyar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya politik yang berbasis integritas, disiplin, dan akuntabilitas, sekaligus memastikan lembaga legislatif tetap bekerja optimal untuk kepentingan rakyat. [red]






