Dalih Kurang Buku SHM, BPN Indramayu Diduga Tahan Sertifikat PTSL Warga Sidadadi

Dalih Kurang Buku SHM, BPN Indramayu Diduga Tahan Sertifikat PTSL Warga Sidadadi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Indramayu, MediaKontras.id|Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Indramayu menuai polemik. Sejumlah warga Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, menyatakan kekecewaan mendalam lantaran proses sertifikasi tanah mereka tak kunjung usai meski telah berjalan hampir tiga tahun.

Persoalan ini bermula pada tahun 2023 ketika warga Desa Sidadadi secara kolektif mengajukan pembuatan sertifikat atas lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga akhir Februari 2026, mayoritas pemohon mengaku belum menerima fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.

“Kami menanyakan kenapa sudah hampir tiga tahun belum jadi, padahal warga lain ada yang sudah selesai. Jawaban dari panitia pelaksana PTSL di BPN Indramayu katanya karena sedang kekurangan cadangan buku SHM,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (27/02/2026).

Selain keterlambatan, muncul isu yang meresahkan warga terkait teknis penerbitan. Berdasarkan keterangan sumber warga, terdapat kabar bahwa sebagian sertifikat yang sudah terbit akan ditarik kembali. Tujuannya adalah untuk menggabungkan beberapa pengajuan ke dalam satu sertifikat sebagai solusi atas kelangkaan buku SHM.

Rencana tersebut dinilai kontradiktif dengan semangat UU Agraria dan tujuan utama program PTSL yang dicanangkan pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

“Bagaimana mungkin satu sertifikat dimiliki oleh beberapa orang yang berbeda? Ini justru berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa kepemilikan lahan di masa depan,” tambah warga tersebut dengan nada khawatir.

Program PTSL sejatinya merupakan kebijakan strategis nasional yang diakselerasi sejak era Presiden Joko Widodo untuk mempermudah masyarakat memperoleh legalitas aset tanah secara cepat dan murah. Kendala teknis seperti habisnya stok buku sertifikat di tingkat kabupaten dianggap sebagai rapor merah bagi pelayanan publik di sektor agraria.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga maupun isu kelangkaan buku SHM tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Topik