Aceh Darurat Aliran Sesat, PW PII Adakan FGD Pencegahan

Aceh Darurat Aliran Sesat, PW PII Adakan FGD Pencegahan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.id | Banda Aceh, 25 Agustus 2025 – Penyebaran aliran sesat di Aceh menjadi sorotan serius dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penyebaran Aliran Sesat di Aceh, Ancaman Senyap Masa Depan Bangsa” yang digelar oleh PW Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh di Hotel Rajawali Lampulo, Banda Aceh.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.50 WIB ini dihadiri oleh 103 peserta, termasuk tokoh penting seperti Zulkifli M. Ali (Kabid Bintal Dinas Syariat Islam), Prof. Dr. Yusni Sabi, Ph.D (Guru Besar UIN Ar-Raniry), H. A. Hamid Zein, S.H, M.Hum (Ketua FKUB Aceh), serta para mahasiswa.

Zulkifli M. Ali menjelaskan dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18D dan UU No. 44 Tahun 1999. Ia menekankan pentingnya menjaga kemurnian aqidah Islam sebagaimana tercantum dalam Qanun Aceh No. 8 Tahun 2015, yang mendefinisikan penyebaran aliran sesat sebagai tindakan yang menyesatkan pemahaman umat dan mengarahkan keluar dari Islam.

Lebih lanjut, H. Hamid Zein menyoroti dampak negatif aliran sesat, termasuk rusaknya sendi kehidupan masyarakat, meningkatnya radikalisme, hingga potensi eksploitasi seksual. Menurutnya, penyebab utama penyebaran aliran sesat antara lain keluarga broken home, krisis ekonomi, hingga minimnya pendidikan agama. Ia menekankan pentingnya edukasi, pembinaan keluarga, penegakan hukum, hingga pendampingan psikologis sebagai langkah mitigasi.

Sementara itu, Prof. Dr. Yusni Sabi menekankan pentingnya memahami agama secara mendalam. Ia menegaskan bahwa dalam Islam tidak boleh sembarangan menyebut seseorang sesat tanpa dasar ilmu yang kuat. Ia juga mendorong umat Islam untuk introspeksi dan memperkuat ukhuwah insaniyah dan ukhuwah Islamiyah.

Mohd Rendi Febriansyah selaku Ketua Umum PW PII Aceh juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap penyebaran ajaran sesat di lingkungan masyarakat.

“Berangkat dari keresahan terhadap merebaknya aliran sesat di Aceh, PW PII Aceh menginisiasi FGD ini sebagai ajang diskusi dan edukasi agar generasi muda peka terhadap permasalahan ini.

Aliran sesat merupakan salah satu ancaman senyap yang menjadi bon waktu jika didiamkan terlalu lama. Aceh harus berkolaborasi mulai dari ulama, pemerintah, dan yang terpenting ya kita pelajar mahasiswa hari ini.

Dengan arahan senior senior kita yang menjadi narasumber hari ini semoga menjadi referensi dan motivasi gerak langkah kita para pemuda untuk mencegah menyebarnya aliran sesat di Aceh” ujar Ketua Umum PW PII Aceh Rendi Febriansyah.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyuarakan kekhawatiran atas lemahnya sosialisasi tentang bahaya aliran sesat. Menanggapi hal ini, para narasumber menyatakan bahwa Aceh telah memiliki berbagai qanun, termasuk Qanun No. 8 Tahun 2014 dan Qanun No. 11 Tahun 2002, yang menjadi dasar hukum pembinaan dan perlindungan aqidah.

FGD ini menghasilkan kesimpulan penting bahwa penyebaran aliran sesat adalah masalah kompleks yang memerlukan sinergi antara pemerintah, ulama, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan secara menyeluruh. Aceh sebagai daerah bersyariat Islam diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga kemurnian aqidah umat.

Topik