Lhokseumawe, MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini telah melakukan kegiatan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim pada kurun waktu Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Bahwa Gampong Alue Lim mendapatkan Dana Desa (DD) dari Tahun 2018-2022 sebesar Rp. 4,5 Milyar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp3,8 Miliar. Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan temuan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mendalami perkara ini, guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa secara akuntabel dan transparan, serta tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.