Al Falaky – T. Zainal Abidin Resmi Menang, MK Tolak Gugatan 01

Foto Hasil Screenshot.

Al Falaky – T. Zainal Abidin Resmi Menang, MK Tolak Gugatan 01

Foto Hasil Screenshot.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Aceh Timur, MediaKontras.id |Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.



“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.



Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun. Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan. Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Akibat ketidaknetralan kepala desa, aparatur desa dan pejabat lain di Kecamatan Madat, perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara menurut Pemohon harus dibatalkan untuk seluruhnya.”

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-17 Partai Gerindra Santuni 100 Anak Yatim

” Sementara di Kecamatan Birem Bayeun, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 secara nyata telah melibatkan Kepala Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) dan Ibu-Ibu PKK. Oleh karena itu, perolehan suara Paslon 03 yang sangat masif di 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun sebanyak 2.605 suara menurut Pemohon juga harus dibatalkan, karena telah menciderai asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-56, serta saksi Agus Dian Purnama dan Saksi Masri (keterangan saksi selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara). Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” terang Arief.

Tag

error: Content is protected !!