Bawaslu Laporan Dugaan Politik Uang Tak Terbukti
MediaKontras.id | Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa Fauzi Fazhari memberikan penjelasan terhadap dalil Pemohon perihal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Langsa 2024.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (20/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Fauzi menuturkan bahwa Pemohon pernah melaporkan adanya dugaan praktik politik uang ke Bawaslu Kota Langsa. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti/dihentikan oleh Bawaslu Kota Langsa. Hal ini dikarenakan laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan.
“Panwaslih Kota Langsa mengeluarkan formulir pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya menghentikan laporan karena tidak didapati 2 alat bukti yang cukup,” ujar Fauzi.
Terlebih, Fauzi menturkan bahwa Bawaslu Kota Langsa telah melakukan pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan tentang larangan Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, Anggota Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik, Relawa, dan Pihak lainnya untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya yang mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih sebagai imbalan.
Pada persidangan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Langsa (Termohon) menuturkan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan saran atau rekomendasi dari Bawaslu Kota Langsa selama penyelenggaraan Pilwako 2024. Hal itu disampaikan oleh Chairul Azmi selaku kuasa hukum Termohon saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar serta tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Langsa 2024.
Kemudian, Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim A. Gani menjelaskan bahwa selama kontestasi Pilwako Langsa digelar, tidak ada gejolak apapun yang terjadi baik sebelum maupun sesudah Pilwako Langsa dilaksanakan. Artinya, situasi Pilwako Langsa menurut Gani sangat baik.
“Baik sebelum dan pasca Pemilihan Kepala Daerah di kota Langsa itu berada dalam keadaan kondusif,” ujar Gani.
Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar serta tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Langsa 2024.
Sebelumnya, Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Kamis (9/1/2025) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Wako) Langsa Tahun 2024. Permohonan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri (Maimul-Nurzahri).