BC Langsa Gagalkan Penyeludupan Belasan Moge

BC Langsa Gagalkan Penyeludupan Belasan Moge

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara kembali berhasil dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan. Dimana Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal pada Minggu, 2 Februari 2025 sekita pukul 05.15 wib. di Jalan raya Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kec.Langsa Baro, Kota
Langsa.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, kepada MediaKontras.id, Senin, 10 Februari 2025 mengirimkan siaran persnya menyatakan bahwa kronologis kejadian, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.

Lalu, informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan. Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai. Tepatnya pada hari Minggu 02 Februari 2025 sekira pukul 05.15 wib.

Kemudian, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana
pengangkut. Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.

Maka dari Pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk
diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor
menggunakan aksara Thailand.

Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana
pengangkut beserta muatan.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari
luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan diantaranya.

Baca Juga:  Kolaborasi KNPI Dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Ada 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 ekor hewan berupa kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, 1 koli tanaman hias.

Masih katanya, dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 (satu) orang
di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.

“Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC
TMP C Langsa serta terhadap 2 orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa,” terang Sulaiman.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan
paling banyak Rp3 Miliar pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit.

Baca Juga:  Sungai Pauh Optimalisasi Dana Desa Melalui Musrenbangdes

Sulaiman juga menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi.

“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi
penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya. [ian]

Tag

error: Content is protected !!