BSI Tangguhkan Kredit Warga Terdampak Banjir, LPK Aneuk Nanggroe Apresiasi

Ketua LPK Aneuk Nanggroe Kota Langsa, Dr. Danil Putra Arisandy, M.Kom.I, Sabtu, 27 Desember 2025. Foto/ist.

BSI Tangguhkan Kredit Warga Terdampak Banjir, LPK Aneuk Nanggroe Apresiasi

Ketua LPK Aneuk Nanggroe Kota Langsa, Dr. Danil Putra Arisandy, M.Kom.I, Sabtu, 27 Desember 2025. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Bank Syariah Indonesia (BSI) tangguhkan kredit bagi warga yang terdampak banjir bandang dan longsor dan merespons cepat seruan penangguhan kewajiban kredit bagi nasabah korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui program relaksasi pembiayaan dan penjadwalan ulang kewajiban.

Atas kebijakan tersebut, Ketua LPK Aneuk Nanggroe Kota Langsa, Dr. Danil Putra Arisandy, M.Kom.I, kepada MediaKontras.id, Sabtu, 27 Desember 2025, mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak perbankan, khususnya BSI yang sudi memberikan kelonggaran untuk tagihan kredit nasabahnya yang saat ini sedang berduka akibat banjir bandang dan longsor.

“Terima kasih dan apresiasi kepada BSI yang telah menyiapkan skema relaksasi pembiayaan bagi nasabah terdampak bencana dalam bentuk penjadwalan ulang kewajiban selama tiga bulan sesuai skema akad yang digunakan,” ungkap Danil yang juga dosen IAIN Langsa itu.

‎Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan adanya kepekaan sosial dan keberpihakan perbankan kepada masyarakat yang sedang berjuang memulihkan kehidupan pasca banjir, sejalan dengan kebijakan relaksasi pembiayaan yang juga didorong oleh otoritas sektor keuangan bagi daerah terdampak di Aceh.

‎Danil juga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi dan penjadwalan ulang ini merupakan jawaban awal yang positif terhadap permintaan LPKSM Aneuk Nanggroe agar Menteri Keuangan dan lembaga pembiayaan memberikan penangguhan kewajiban pembayaran kredit bagi korban banjir sampai kondisi kembali normal.

‎Ia menilai, penundaan kewajiban selama beberapa bulan akan sangat membantu nasabah yang kehilangan rumah, tempat usaha, maupun sumber penghasilan untuk memfokuskan dana yang terbatas pada pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan usaha, serta perbaikan rumah yang rusak.

‎Meski mengapresiasi langkah BSI, LPKSM Aneuk Nanggroe mendorong agar kebijakan relaksasi pembiayaan ini terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperpanjang atau diperluas cakupannya sesuai tingkat kerusakan dan kemampuan riil nasabah di lapangan.

‎ia juga mengajak perbankan dan lembaga pembiayaan lain untuk mengikuti langkah serupa, memaksimalkan pemanfaatan kebijakan perlakuan khusus kredit dari otoritas keuangan, sehingga tidak terjadi beban ganda bagi korban banjir yang masih dalam proses pemulihan.

LPKSM Aneuk Nanggroe berharap sinergi antara pemerintah, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya dapat terus diperkuat agar program relaksasi pembiayaan benar-benar menyentuh seluruh korban yang berhak dan berjalan dengan prosedur yang sederhana, transparan, dan tidak memberatkan.

“‎Dengan dukungan kebijakan yang berpihak dari sektor keuangan, Danil meyakini proses pemulihan sosial-ekonomi masyarakat Aceh dapat berlangsung lebih cepat dan berkeadilan bagi para konsumen yang menjadi nasabah lembaga pembiayaan,” tandasnya. [ian]