Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Didenda Rp50 Juta di Kuta Makmur

Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Didenda Rp50 Juta di Kuta Makmur

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Aceh Utara, MediaKontras.id | Personel TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, Kodim 0103/Aceh Utara, melakukan aksi bersih-bersih di depan Kantor Camat Kuta Makmur, Rabu (8/4). Kegiatan ini merupakan respons atas tumpukan sampah yang berulang kali muncul di lokasi tersebut.

Komandan Koramil 02/Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, menegaskan bahwa pembuangan sampah sembarangan di area kantor camat tidak akan lagi ditoleransi. “Jika tertangkap, pelaku akan langsung diproses hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan hingga enam bulan.

Koramil juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar lokasi, termasuk kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelanggar. Nantinya, pelaku yang terjaring akan diserahkan kepada Satpol PP/WH untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Aparat mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungan, mengingat area kantor camat merupakan simbol pelayanan publik.

Topik