BUMDes Firdaus Beumakmue  Gampong Sungai Pauh Firdaus Miliki Badan Hukum

Pj Geuchik Gampong Sungai Pauh Firdaus, Sudirman SE, didampingi Direktur BUMDes Firdaus Beumakmue Gampong Sungai Pauh Firdaus, Aditia, saat serah terima badan hukum BUMDes, di aula kantor geuchik setempat, Rabu, 4 Juni 2025. Foto/Rapian.

BUMDes Firdaus Beumakmue  Gampong Sungai Pauh Firdaus Miliki Badan Hukum

Pj Geuchik Gampong Sungai Pauh Firdaus, Sudirman SE, didampingi Direktur BUMDes Firdaus Beumakmue Gampong Sungai Pauh Firdaus, Aditia, saat serah terima badan hukum BUMDes, di aula kantor geuchik setempat, Rabu, 4 Juni 2025. Foto/Rapian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Firdaus Beumakmue Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, kini telah memiliki badan hukum resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia.

Pj Geuchik Gampong Sungai Pauh Firdaus, Sudirman SE, kepada MediaKontras.id, Rabu, 4 Juni 2025, mengatakan dalam memperoleh badan hukum ini butuh perjalanan panjang dan melelahkan saat semua dokumen yang harus dipenuhi untuk menerbitkan keabsahan BUMDes.

Tentunya, berkat dukungan aparatur gampong, pengurus BUMDes, Tuha Peut Gampong (TPG), tokoh masyarakat, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang turut membantu hingga terealisasi sebuah badan hukum.

“Terimakasih atas segala dukungan dan atensi kepada para pihak yang telah memberikan sumbangsihnya sehingga kami menuntaskan badan hukum ini,” terangnya.

Sambungnya lagi, perjalanan yang lelah ini tentunya membuahkan hasil yang diharapkan, karena kami berkeyakinan ketika kita mau berusaha tentunya tidak mengkhianati hasil.

“Semoga kedepannya BUMDes ini yang telah memiliki badan hukum akan berbuat dan mensejahterakan masyarakat Sungai Pauh Firdaus,” ungkap Sudirman sembari tersenyum.

Adapun yang diserahkan berupa sertifikat dari Kementrian Hukum Republik Indonesia (RI), Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Nomor : AHU-04201.AH.01.03.Tahun 2025, BUM Desa Firdaus Beumakmue Gampong Sungai Pauh Firdaus.

Berkedudukan di Desa Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh yang ditanda tangani an. Menteri Hukum, Direktur Jenderal Adminitrasi Hukum Umum.

“Alhamdulillah semoga dengan adanya kekuatan hukum ini, ketahanan pangan yang telah dialokasikan sebesar 20 persen dari Pemerintah Gampong Sungai Pauh Firdaus dapat diserap untuk ketahan pangan dan mensejahterakan warga,” imbuhnya.

Dikesempatan sama, Direktur BUMDes Firdaus Beumakmue Gampong Sungai Pauh Firdaus, Aditia mengucapkan terimakasih kepada pengurus BUMDes yang telah berupaya dan bersusah payah dalam melengkapi berbagai dokumen untuk pengajuan hingga berbadan hukum.

“Perjalanan yang melelahkan serta meletihkan para pengurus hingga membuahkan hasil yang maksimal yakni BUMDes telah berbadan hukum,” terangnya.

Hal lain, BUMDes nantinya memainkan peran penting dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa. Salah satu cara BUMDes mendukung ketahanan pangan dengan memanfaatkan Dana Desa, di mana minimal 20 persen dialokasikan untuk program ini.

“BUMDes dapat berperan sebagai pengelola rantai pasok pangan di tingkat desa, termasuk distribusi pangan, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, serta mendorong diversifikasi produk pangan,” kata Aditia.

Selain itu juga, kedepan BUMDes menjadi pionir dalam menjalankan program ketahanan pangan di gampong serta membangkit perekonomian warga.

“Terimakasih kepada pengurus BUMDes, Tuha Peut, para pendamping desa serta tokoh masyarakat yang telah mendorong BUMDes hingga memiliki badan hukum,” pungkasnya.

Ikut membersamai Ketua Tuha Peut Gampong, Hendra Syahputra, tokoh masyarakat, para pengurus BUMDes, Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam serah terima BUMDes berbadan hukum. [ian].

Tag

error: Content is protected !!