CaKRA Ungkap Dugaan Pungutan Rp3 Juta di RS Cut Mutia untuk Urus Jenazah Korban Banjir

CaKRA Ungkap Dugaan Pungutan Rp3 Juta di RS Cut Mutia untuk Urus Jenazah Korban Banjir

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Dugaan Pengutipan Biaya Jenazah Korban Banjir di RS Cut Mutia

Aceh Utara, MediaKontras.id |  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CaKRA mengecam keras praktik pengutipan biaya pengurusan jenazah korban banjir oleh pihak RSUD Cut Mutia, Aceh Utara. Tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip layanan publik dalam kondisi darurat bencana.

Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa keluarga korban tidak boleh dibebani biaya apa pun saat menghadapi musibah, terlebih dalam situasi bencana yang sudah menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi.

“Ini sangat tidak etis. Pada saat masyarakat berduka dan berada dalam kondisi darurat, malah dibebani kewajiban membayar layanan jenazah. Negara dan pemerintah daerah seharusnya hadir memberikan pelayanan kemanusiaan tanpa biaya,” tegasnya.

 

 

Menurut YLBH CaKRA, pihaknya menerima aduan bahwa keluarga salah satu korban diminta membayar biaya pemulasaraan jenazah dugaan senilai Rp3 juta untuk proses memandikan dan mengkafani. Dalam penelusuran awal, petugas RS Cut Mutia disebut mengakui adanya pungutan tersebut dengan alasan layanan tersebut tidak ditanggung BPJS.

Lebih memprihatinkan lagi, keluarga korban mengaku mendapat penekanan bahwa jenazah tidak akan diurus atau dipulangkan jika biaya tersebut tidak dibayarkan.

 

Fakhrurrazi menyebut kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 26 ayat (2) ditegaskan bahwa korban bencana berhak atas pelayanan kesehatan serta penanganan jenazah, sementara Pasal 60 menempatkan pembiayaan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab penuh pemerintah.

 

“Semua layanan untuk korban bencana, termasuk pemulasaraan jenazah, mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah. Tidak boleh dibebankan kepada keluarga korban dalam bentuk apa pun,” tegasnya lagi.

 

YLBH CaKRA mendesak Pemerintah Aceh Utara dan manajemen RSUD Cut Mutia segera menghentikan praktik pungutan tersebut serta melakukan evaluasi terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain itu, CaKRA meminta pemerintah memastikan seluruh layanan darurat, mulai dari evakuasi hingga fardhu kifayah benar-benar gratis bagi korban bencana.

” Harapannya hal demikian tidak terulang lagi di RS Cut Mutia, begitu juga biaya yang sudah di kutip bisa di kembalikan kepada keluarga korban,” Ketua LBH CaKRA.