Deforestasi, di Aceh Terburuk Apel Green Suarakan Selamatkan Rawa Tripa

Deforestasi, di Aceh Terburuk Apel Green Suarakan Selamatkan Rawa Tripa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Nagan Raya, MediaKontras.id | Dalam upaya melindungi Rawa Tripa sebagai habitat orangutan Sumatera, Koalisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Orangutan, yang diwakili oleh Yayasan Apel Green Aceh, Koalisi Perempuan Jaga Lingkungan (KORJUANG), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, masyarakat, dan media, mengadakan aksi pembentangan spanduk di kawasan gambut Rawa Tripa.

Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II di kawasan lindung tersebut.

Deforestasi adalah penggundulan hutan, secara sengaja ataupun tidak sengaja, yang menyebabkan hilangnya tutupan hutan serta ekosistemnya.


Kegiatan ini menyoroti perlunya langkah tegas dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan.

Pimpinan Yayasan Apel Green Aceh, Syukur mengatakan penyelesaian persoalan Rawa Tripa selama ini masih setengah hati, meski kawasan tersebut memiliki nilai ekologis yang sangat penting.

Selain itu juga kepada Menhut Raja Juli kami mendesak segera bertindak untuk melindungi ekosistem gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya karena kawasan ini sangat penting di lestarikan karena habitat orangutan, harimau sumatra dan juga satwa flora fauna lain.

“Kedepannya Pemerintah terpilih Kabupaten Nagan Raya di bawah kepemimpinan TRK-Sayang diharapkan mengambil peran strategis dalam penyelesaian sengketa HGU yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Partisipasi aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mempercepat solusi yang berpihak pada kelestarian lingkungan.”

Selain aksi pembentangan spanduk, ditemukan indikasi pembukaan lahan baru secara ilegal di kawasan gambut Rawa Tripa. Temuan ini menjadi peringatan penting bahwa masih ada pelanggaran hukum yang mengancam kawasan lindung tersebut.

“Ini adalah momentum penting untuk mendorong pemerintah dan semua pemangku kepentingan bertindak lebih serius dalam melindungi Rawa Tripa. Keberlanjutan kawasan ini tidak hanya penting bagi kelangsungan hidup orangutan Sumatera, tetapi juga bagi masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem gambut,” ungkap Rahmad Syukur

Melalui aksi ini, Koalisi Selamatkan Rawa Tripa menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Cabut HGU PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II:
Mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mencabut HGU PT. Kallista Alam (520,78 Ha) dan PT. Surya Panen Subur II (7.565,26 Ha) demi melindungi gambut dan keanekaragaman hayati.

2. Peningkatan Status Perlindungan:
Mendesak Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Nagan Raya untuk meningkatkan perlindungan kawasan Rawa Tripa sebagai habitat penting bagi keanekaragaman hayati.

3. Eksekusi Putusan PT. Kallista Alam:
Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan putusan pemulihan lingkungan 1.000 Ha lahan terbakar, dengan biaya Rp251,76 miliar, sita jaminan SHGU No. 27 seluas 5.769 Ha, dan uang paksa Rp5 juta per hari.

4. Eksekusi Putusan PT. Surya Panen Subur II: Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan putusan pemulihan lingkungan 1.200 Ha lahan terbakar, dengan biaya Rp302,15 miliar, serta pembayaran ganti rugi Rp136,86 miliar.

Aksi ini juga menjadi bentuk solidaritas terhadap perjuangan pelestarian lingkungan, mengingat pentingnya Rawa Tripa sebagai salah satu benteng terakhir ekosistem gambut di Sumatera.

Baca Juga:  KPH Wilayah IV Teken Kerja Sama Dengan Apel Green Aceh

Tag

error: Content is protected !!