Banda Aceh, MediaKontras.id | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dek Gam menilai, penyidik seharusnya mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan.
“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi langkah utama, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dek Gam menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah berita, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan hak tersebut, bukan langsung melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum.
“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” kata Dek Gam yang mengaku sangat melindungi kerja-kerja wartawan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh untuk lebih bijak dalam menangani kasus yang melibatkan insan pers.
Menurutnya, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan tekanan terhadap kebebasan pers di daerah.
“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” ujarnya.
Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi pers agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara.
“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” tutupnya.






