Dituduh Ikut Serta Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Langsa Dinyatakan Tidak Bersalah

Keterangan foto : Kuasa hukum terdakwa, M Nur dan Maulana Akbar bersama para terdakwa. Foto : HO-M Nur Law Firm.
Keterangan foto : Kuasa hukum terdakwa, M Nur dan Maulana Akbar bersama para terdakwa. Foto : HO-M Nur Law Firm.

Dituduh Ikut Serta Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Langsa Dinyatakan Tidak Bersalah

Keterangan foto : Kuasa hukum terdakwa, M Nur dan Maulana Akbar bersama para terdakwa. Foto : HO-M Nur Law Firm.
Keterangan foto : Kuasa hukum terdakwa, M Nur dan Maulana Akbar bersama para terdakwa. Foto : HO-M Nur Law Firm.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.id | Pengadilan Negeri Langsa memutuskan sepasang suami istri tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ataupun penipuan dua unit mobil rental.

Perkara ini berdasarkan pidana Nomor 3/Pid.B/2026/PN Lgs dan 4/Pid.B/2026/PN Lgs dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Langsa. Dalam perkara itu, adapun Majelis Hakim yang memimpin sidang diantaranya Muhammad Yuslimu Rabbi. Lalu, Feriyanto dan Patrio Cipta Harvi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para Terdakwa yang merupakan pasangan suami istri yaitu Zulfikar dan Ria Yolanda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan para Terdakwa dalam penggelapan atau penipuan sebuah mobil.

Setelah melalui proses persidangan, pemeriksaan alat bukti, serta pertimbangan hukum yang mendalam, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Para Terdakwa dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum.

Kuasa Hukum Terdakwa, M Nur dan Maulana Akbar mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan semangat UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan sesuai pula dengan semangat UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dua dakwaan yaitu Dakwaan Pertama Pasal 486 Jo. Pasal 20 KUHP No. 1 tahun 2023 dan Dakwaan Kedua Pasal 492 Jo. Pasal 20 KUHP No. 1 tahun 2023.

Dalam perkara ini, M Nur mengungkapkan bahwa kliennya dituduh ikut serta dalam dugaan penggelapan dan penipuan dua unit mobil rental. Namun, tuduhan tersebut terbantahkan dan tidak terbukti dalam persidangan.

“Majelis hakim sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang sangat ideal,” ucapnya dalam keterangannya yang diterima Mediakontras.id, Rabu, 11 Maret 2026.

Semetara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Maulana Akbar mengatakan perkara ini pada prinsipnya memegang teguh asas praduga tidak bersalah.

“Sehingga jangan semena-mena menviralkan seseorang yang sejatinya belum dinyatakan bersalah, itu dzalim,” tegasnya.

Pada putusannya ini, Maulana mengatakan ada dua orang dinyatakan bersalah dalam kasus ini yaitu RK dengan putusan hukuman 3,8 tahun penjara dimana RK memberi jawaban untuk ‘Pikir-pikir’ dan BS dengan hukuman 1,6 tahun penjara menerima atas putusan itu.

Maulana berharap terhadap Putusan ini agar para Terdakwa tidak Jumawa dan selalu berterimakasih serta bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang diberikan.

Maulana berharap agar masyarakat dapat menerima Terdakwa yang telah dibebaskan dan dapat beraktivitas sebagaimana mestinya tanpa menyudutkan hal-hal yang negative.

Dia juga meminta agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan social media untuk tidak menyudutkan orang sebelum dapat dibuktikan perbuatan tersebut. Karena menuduh tanpa bukti itu adalah perbuatan ‘Dzalim’.

“Kami berharap masyarakat dapat menerima kembali Terdakwa yang telah dibebaskan dan tidak menyudutkan terdakwa kedalam hal-hal yang negatif. Dan kita sebagai masyarakat juga harus bisa lebih bijak dalam bersosial media dan tidak menuduh orang lain, karena menuduh orang tanpa bukti merupakan hal yang dzalim,” pungkasnya. *****