Lhokseumawe, MediaKontras.id | Hingga akhir Agustus 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe belum juga menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) 2026 kepada DPRK Lhokseumawe. Keterlambatan ini dinilai berbahaya karena dapat mengacaukan proses pembahasan anggaran daerah tahun depan.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 90 ayat (1) menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRK paling lambat minggu kedua bulan Juli. Ayat (2) menambahkan, kesepakatan bersama harus ditandatangani paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Bukan hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2026 juga menetapkan jadwal detail penyusunan RKPD dan KUA-PPAS. Dalam tabel agenda penyusunan, tahapan penyusunan RKPD seharusnya sudah rampung sejak Juni–Juli 2025. Artinya, jika hingga akhir Agustus dokumen belum masuk DPRK, maka Pemko Lhokseumawe resmi melanggar pedoman nasional.
Ketua Fraksi Golkar DPRK Lhokseumawe, Masykurdin, menyebut keterlambatan ini mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota Sayuti Abubakar dan Plt Sekda A. Haris.
“Kalau sampai sekarang belum diserahkan, apa yang mau kita bahas? Anggaran 2026 menyangkut kepentingan masyarakat luas. Keterlambatan seperti ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Masykur, Kamis (28/8).
Ia menambahkan, Pemko seolah mengulang pola lama dengan menyerahkan dokumen anggaran di menit-menit terakhir menjelang batas waktu.
“Kalau pola ini diteruskan, DPRK hanya diberi waktu sempit menjelang ketok palu. Akhirnya pembahasan jadi formalitas, tanpa kajian mendalam. Ini jelas merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Keterlambatan penyerahan KUA-PPAS tidak hanya mengganggu siklus APBD, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi. Sesuai UU 23/2014, kepala daerah yang tidak mematuhi tahapan perencanaan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk evaluasi khusus oleh Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, jika pembahasan APBD 2026 macet, pemerintah pusat berhak menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DPRK Lhokseumawe menegaskan, molornya dokumen RKUA-PPAS bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ancaman serius terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik tahun 2026. “Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan dasar bisa terganggu kalau anggarannya dibahas tergesa-gesa,” kata Masykur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemko Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penyerahan dokumen RKUA-PPAS 2026.