MediaKontras.id | Dua pelaku Maisir berdasarkan putusan Mahkamah Syariah dieksekusi cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Selasa, 5 Agustus 2025.
Keduanya mendapat hukuman cambuk 10 kali, yaitu EF (30) warga Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat dan GA (30) warga Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama yang di jerat dengan Jarimah Maisir pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun tahun 2014 tentang hukum jinayah.
“Kita berharap dengan putusan ini, menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang,” ujar Sekretaris Satpol-PP Nazaruddin SE.
Eksekusi cambuk selain disaksikan para petugas Satpol-PP dan WH, Staf Ahli Pemko Langsa, Siti Zuryah SH juga oleh masyarakat umum Kota Langsa. [ian].