MediaKontras.id | Dua unit dum truck yang masuk wilayah perkotaan ditangkap oleh tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa yang dinilai telah melanggar aturan apalagi saat jam-jam sibuk, Sabtu, 7 Februari 2026.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa, Nazaruddin SE, di sela-sela penangkapan dua unit dum truck tersebut mengatakan bahwa mobil angkutan tersebut memasuki areal terlarang makanya ditangkap.
Adapun penangkapan tersebut di seputaran Jalan Syi’ah Kuala (Irian —red) dan di Jalan Sudirman yang menjadi areal terlarang bagi angkutan besar seperti dum truck pengangkut tanah maupun lainnya.
“Ihwal penangkapan tersebut juga telah kami laporan ke pimpinan sebagai bentuk laporan dan tindak lanjut agar nantinya menjadi perhatian demi menjaga ketertiban,” katanya.
Lebih lanjut, mobil truk yang masuk ke areal jalan yang di larang dan ditangkap, sebagai jaminan untuk tidak mengulangi lagi kami telah menahan STNK pemilik kenderaan dan akan di kembalikan setelah menandatangani surat perjanjian.
“Kami berharap ada kerjasama yang baik kepada pemilik dum truck untuk tidak melintas di jalan yang telah di larang sesuai aturan, kami tidak menganggu pemilik kenderaan untuk mencari rezeki, tetapi juga harus taat dengan aturan yang berlaku di Kota Langsa silakan cari rezeki, namun fahami juga aturan yang ada, Dishub selalu memberi apresiasi kepada supir dum truck yang taat dengan aturan,” tandasnya. [ian]






