Empat Pelaku Maisir Jalani Hukuman Cambuk

Tampak algojo dari WH Kota Langsa saat eksekusi cambuk terhadap empat pelaku maisir, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kamis, 24 Juli 2025. Foto/Rapian

Empat Pelaku Maisir Jalani Hukuman Cambuk

Tampak algojo dari WH Kota Langsa saat eksekusi cambuk terhadap empat pelaku maisir, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kamis, 24 Juli 2025. Foto/Rapian

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Empat pelaku perjudian (Maisir—red) jalani eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kamis, 24 Juli 2025.

Dari empat pelaku jarimah maisir, tiga orang mendapat hukuman cambuk 10 kali dan satu orang mendapat 12 kali cambukan dengan masing-masing dipotong masa tahanan setelah dinyatakan sehat sesuai hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Saat menjalani eksekusi hukuman cambuk bagi pelaku maisir sempat terhenti dikarenakan salah satu pelaku mengangkat tangan tanda tidak sanggup menerima pukulan cambuk setelah beberapa kali dilakukan cambukan oleh Algojo dari Satpol PP dan WH.

Terhadap pelaku penerima 12 kali cambukan tersebut dilanjutkan setelah beristirahat dan dinyatakan bisa dilakukan eksekusi hukuman cambuk kembali oleh tim kesehatan.

Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin SE, menjelaskan bahwa empat orang yang akan mendapatkan eksekusi hukuman cambuk hari ini adalah tersangka yang telah melanggar Syariat Islam terkait dengan maisir.

“Eksekusi hukuman cambuk ini berdasar keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, dimana para pelaku telah terbukti bersalah melanggar pasal 18 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang Nazaruddin.

Adapun keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa dibacakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Mulyadi SH MH.

Berikut nama pelaku dan jumlah hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, yaitu AAR Bin BI (20) asal Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali. MR Bin M (18) asal Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.

Lantas, MA Bin IK (41), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali dan HS Bin P (35), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 12 kali.

Turut hadir, Plt Sekda Kota Langsa Dra Suhartini M.Pd, Kepala DSI Kota Langsa, Kamaruzzaman, Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Meka Elizar SH MH, Perwakilan Kapolsek dan Danramil, Kabid dan para pegawai Satpol PP WH Kota Langsa serta pegawai Kejari Langsa serta warga yang hadir melihat eksekusi cambuk tersebut. [ian].