HAKAN Desak Revisi UU Kewarganegaraan, Lindungi Anak Diaspora dan Perkawinan Campuran

HAKAN Desak Revisi UU Kewarganegaraan, Lindungi Anak Diaspora dan Perkawinan Campuran

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Jakarta, MediaKontras.id | Organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan agar lebih berpihak pada anak hasil perkawinan campuran dan diaspora Indonesia.

Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna, menyebut ribuan anak dari keluarga lintas negara masih menghadapi ketidakpastian status hukum akibat batas usia memilih kewarganegaraan yang terlalu singkat. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi membuat Indonesia kehilangan generasi muda diaspora yang berpendidikan dan berpengalaman internasional.

“Penyempurnaan sistem kewarganegaraan akan memperkuat peran diaspora sebagai mitra strategis menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Analia dalam Focus Group Discussion bertema “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045” di Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).

HAKAN berkomitmen memperjuangkan perlindungan hukum dan hak kebangsaan bagi keluarga perkawinan campuran serta diaspora Indonesia agar tetap dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Topik