Jakarta, MediaKontras.id | Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos, M.S mengelar pelaksanaan Sosialisasi 4 Pilar kebangsaan kepada Forum Komunikasi Mahasiswa Betawi (FKMB)
Bertempat di Dewan Dakwah, Pasar Senen Jakpus, pada hari kamis (27/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut Ia meminta peran aktif para pemuda agar mengamalkan nilai-nilai kebangsaan tersebut pada kehidupan sehari-hari untuk membangun Indonesia yang lebih kuat, sejahtera, dan maju.
Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos, M.S mengingatkan bahwa larangan terhadap judi adalah bagian dari upaya menjaga moralitas bangsa dan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih adil dan beradab.
Ia menyampaikan Empat Pilar Kebangsaan itu terdiri dari Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Mengamalkan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan dapat dilakukan dengan belajar, membaca, dan memahami, serta mengimplementasikan, dalam kehidupan sehari-hari, kemudian menyebarkan kesadaran kepada orang lain akan nilai-nilai tersebut untuk membangun Indonesia yang lebih kuat,” pinta Himmatul Aliyah.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung penerapan peraturan yang melarang praktik judi. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menjauhi judi adalah salah satu langkah penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang berlandaskan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Kegiatan ini juga mengajak peserta untuk lebih kritis dalam menilai kebijakan yang diambil oleh pemerintah agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi.
Selain itu, diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada aparatur negara mengenai pentingnya melarang aktivitas yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai moral bangsa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran publik terhadap bahaya judi semakin meningkat, sekaligus memperkokoh upaya bersama dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi dan pilar-pilar demokrasi di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos, M.Si menekankan bahwa semua peraturan yang dibuat oleh lembaga negara harus berlandaskan pada prinsip konstitusional, sehingga tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara.
“Peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu undang-undang, peraturan presiden, maupun peraturan menteri, harus sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu adalah landasan hukum kita yang paling mendasar. Semua kebijakan harus mengedepankan prinsip konstitusionalisme,” ujar Himma dalam sambutannya.
sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sangat penting dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan bernegara kepada masyarakat, khususnya bagi generasi muda sebagai penerus bangsa.