Jakarta, MediaKontras.id | Himpunan Mahasiswa Palembang Jakarta (HMPJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Kolam Retensi Air Kota Palembang. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Ketua HMPJ, Rezaldi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, menyatakan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Wali Kota Palembang, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik,” ujar Rezaldi.
Menurut HMPJ, penanganan dugaan kasus tersebut secara terbuka penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Organisasi mahasiswa itu juga menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam mengusut setiap laporan atau indikasi tindak pidana korupsi.
Secara konstitusional, prinsip negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK.
Rezaldi menegaskan bahwa pernyataan HMPJ bukanlah serangan terhadap individu tertentu, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami berharap KPK bekerja secara independen dan profesional tanpa pandang bulu. Ini bukan soal menyerang pribadi, tetapi soal memastikan integritas pengelolaan keuangan publik tetap terjaga,” katanya.
HMPJ menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara konstitusional dan damai sebagai bagian dari peran aktif mahasiswa dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.






