MediaKontras.id | Imigrasi Kelas II B TPI Langsa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan tim pengawasan orang asing (Timpora) dan pembentukan desa binaan Imigrasi di Kabupaten Aceh Tamiang, di Hotel Sederhana, Selasa, 23 September 2025.
Acara Rakor dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjend Imigrasi Aceh, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Kepala Pos BIN Daerah, Kasi Intel Kejaksaan, Komandan Pos AL, Kasi Intel dan Penindakan Bea Cukai Langsa.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah dalam sambutannya penguatan Timpora dilakukan untuk mendukung stabilitas nasional, terutama mengamankan wilayah Aceh dari potensi gangguan yang mungkin timbul dari keberadaan dan aktivitas orang asing.
”Sosialisasikan ini tentang kebijakan keimigrasian, khususnya terkait pencegahan pelanggaran keimigrasian, perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” papar Indra.
Masih katanya, undang-undang keimigrasian secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
”Setiap orang yang masuk atau keluar Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi, agar tercipta sistem pengawasan optimal dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Pun demikian, Timpora juga bertugas dalam upaya pemulangan korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang berkewarganegaraan asing, untuk segera dikembalikan ke negara asal mereka dengan surat perjalanan yang memadai.
”Kami berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam mendukung tugas keimigrasian di wilayah perbatasan,” pinta Indra.
Pihak kami terus imbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan TPPO dan TPPM kepada pihak Imigrasi.
Usai Rakor Imigrasi juga menyerahkan sertifikat desa binaan dan penyematan tanda PIMPASA kepada petugas yang ditunjuk sebagai bentuk apresiasi dan juga legitimasi.
”Penguatan fungsi Timpora ini diharapkan dapat berjalan secara efisien dan terintegrasi dengan seluruh lembaga terkait di Kabupaten Aceh Tamiang,” tandasnya. [ian]