Inisiatif Dasco Dinilai Penting, PERMAHI: Pemulihan Pascabencana Tak Boleh Berhenti di Meja Rapat

Inisiatif Dasco Dinilai Penting, PERMAHI: Pemulihan Pascabencana Tak Boleh Berhenti di Meja Rapat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Jakarta, MediaKontras.id |  Bagi korban bencana, fase paling panjang justru dimulai setelah sorotan kamera pergi. Rumah yang belum berdiri kembali, usaha kecil yang terhenti, dan layanan publik yang tersendat menjadi keseharian baru warga terdampak. Di titik inilah negara diuji, bukan pada cepatnya tanggap darurat, melainkan pada kesungguhan pemulihan.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menilai inisiatif DPR RI dalam memperkuat koordinasi dan pengawasan pemulihan pascabencana sebagai langkah penting untuk memastikan negara benar-benar hadir pada fase yang kerap terabaikan tersebut. Inisiatif yang dikoordinasikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dipandang sebagai upaya mengembalikan fokus kebijakan negara pada rehabilitasi dan rekonstruksi yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.

“Pemulihan pascabencana bukan sekadar laporan kemajuan atau serapan anggaran. Ia harus terasa di dapur warga, di sekolah anak-anak, dan di usaha kecil yang menjadi penopang hidup keluarga terdampak,” demikian pandangan PERMAHI dalam pernyataan resminya.

PERMAHI menekankan bahwa penguatan koordinasi lintas lembaga—yang melibatkan DPR RI, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN—tidak semestinya dimaknai sebagai penambahan lapisan birokrasi. Sebaliknya, langkah ini dinilai sebagai mekanisme pengendalian kebijakan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tumpang tindih, atau menjauh dari kebutuhan korban.

Secara konstitusional, keterlibatan DPR RI dalam pengawasan pemulihan pascabencana justru dinilai memperkuat prinsip checks and balances. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan, sekaligus memberi DPR fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan dan kepentingan rakyat.

Dalam kerangka hukum positif, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara terencana, terkoordinasi, terpadu, dan akuntabel. Bagi PERMAHI, penguatan koordinasi dan pengawasan bukan pilihan politis, melainkan mandat hukum negara.

Namun, PERMAHI juga mengingatkan bahwa kekuatan koordinasi tidak diukur dari siapa yang memimpin, melainkan dari dampaknya di lapangan. Keterbukaan data, konsistensi kebijakan pusat dan daerah, serta keberpihakan nyata kepada korban menjadi ukuran utama keberhasilan pemulihan.

Direktur LKBH DPN PERMAHI, Hasbi Ashshiddiqi, menegaskan bahwa hukum harus bekerja melampaui teks dan prosedur. “Pengawasan pascabencana harus menjadi alat akuntabilitas publik, bukan formalitas kelembagaan. Negara wajib memastikan hak-hak warga yang paling rentan benar-benar dipulihkan,” ujarnya.

LKBH DPN PERMAHI menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI, khususnya peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam mendorong penguatan koordinasi dan pengawasan pemulihan pascabencana, termasuk di wilayah Sumatera. Harapannya, pemulihan tidak berhenti pada fase darurat, tetapi berlanjut secara berkelanjutan memulihkan kehidupan sosial, ekonomi, dan rasa keadilan masyarakat terdampak.

Topik