Irjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi di BPP Sulawesi III ke Kejati Sulsel

Irjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi di BPP Sulawesi III ke Kejati Sulsel

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman menyerahkan laporan adanya dugaan korupsi di Balai Penyediaan Perumahan (BPP) Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang diterima langsung oleh Kajati Agus Salim di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 27 Mei 2025. Barang bukti yang dilaporkan Irjen PKP tersebut berupa sejumlah dokumen.

“Ini perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk berantas Korupsi di seluruh Kementerian, dan juga perintah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai komitmen yang tinggi untuk menciptakan Kementerian yang bersih bebas dari korupsi sehingga perlu tindakan yg tegas terhadap oknum-oknum yang telah melakukan korupsi,” kata Heri.

Isi laporan dugaan korupsi yang disampaikan Irjen PKP itu terkait penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp1. 115.756.852 yang diduga dilakukan oleh II yang merupakan mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2024 bersama rekan-rekannya.

Modus korupsi yang dilakukan II dkk adalah dengan sewa kendaraan untuk perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 yang dilakukan II bersama sama dengan bendaharawan dkk. Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp914.051.662.

Dugaan Kolusi
Dugaan tindak pidana korupsi kedua yang diduga dilakukan II adalah dalam proyek Pengadaan Detail Enginering Design (DED) senilai Rp201.705.190. Modus yang dilakukan berupa penyelesaian tujuh paket pekerjaan pada Oktober 2022 namun baru dilakukan penandatanganan kontrak pada November 2022.

“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi 5 paket yang seharusnya dikerjakan 5 penyedia jasa namun kenyataannya dikerjakan oleh 1 orang yaitu HM yang merupakan kolega Saudara II,” jelas Heri Jerman.

Untuk diketahui pelaporan dugaan korupsi ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh Heri Jerman dalam waktu 4 bulan sejak menjabat Irjen Kementerian PKP.

Sebelumnya, kasus pertama yang dilaporkan dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku dengan kerugian negara Rp.2,8 milliar. Kedua, Kasus Rusus Perumahan untuk Pejuang Eks Tim-Tim TA 2022-2024 nilai proyek sebesar Rp.430 milliar lebih.

Terakhir adalah kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep TA 2024 sebesar Rp. 109 miliar.

Tag

error: Content is protected !!