Irwanto : Kepemimpinan Mualem Dan Dek Fadh Membawa Perubahan Bagi Aceh

Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Langsa Irwanto, mengucapkan selamat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Selasa, 11 Februari 2025. Foto/Rapian.

Irwanto : Kepemimpinan Mualem Dan Dek Fadh Membawa Perubahan Bagi Aceh

Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Langsa Irwanto, mengucapkan selamat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Selasa, 11 Februari 2025. Foto/Rapian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Langsa Irwanto, mengucapkan selamat atas pelatikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) untuk periode 2025-2030, yang di gelar di Gedung DPR Aceh pada, Rabu (12/3/25).

“Saya tidak dapat hadir ke Pelantikan tersebut karena Rapimnas Partai Gerindra di Hambalang, namun harapan saya kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur yang baru dapat membawa perubahan Aceh ke arah yang lebih baik, khususnya Kota Langsa,” papar Irwanto, Selasa, 11 Februari 2025.

Ditambahkan, absennya dirinya telah disampaikan langsung kepada Ketua DPD Gerindra Aceh yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh terpilih.

“Selesai pelantikan, beliau juga akan ikut Rapimnas tersebut, selain kepentingan partai juga akan dibahas kepentingan negara,” ujar Irwanto.

Irwanto berharap, duet kader partai lokal dan nasional ini memberikan dampak positif bagi kemajuan Aceh dimasa depan.

“Semoga pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dapat mewujudkan visi dan misi mereka seperti yang disampaikan saat pencalonan demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” urai Irwanto.

Sebagai informasi tambahan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh itu akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia.

Dipastikan juga undangan sudah menyebar kepada pejabat pimpinan daerah maupun unsur Forkompinda kab/kota lain yang ada di Aceh untuk turut hadir pada pelantikan orang nomor satu di provinsi itu.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Proses ini sedikit berbeda dengan pelantikan kepala daerah lainnya di Indonesia yang dilakukan langsung oleh Presiden Indonesia. Sesuai UUPA Pasal 69 huruf C tercantum bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA. [ian]

Baca Juga:  PBB Banda Aceh Alihkan Dukungan Dari Illiza ke Paslon 3 Aminullah-Isnaini

Tag

error: Content is protected !!