JAM PIDUM Catat 2.080 Perkara Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif Selama 2025

Jampidum Prof Asep Nana Mulyana, (FOTO: Puspenkum)

JAM PIDUM Catat 2.080 Perkara Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif Selama 2025

Jampidum Prof Asep Nana Mulyana, (FOTO: Puspenkum)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Jakarta, MediaKontras.id | Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat sebanyak 2.080 perkara tindak pidana umum diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) sepanjang tahun 2025. Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih mengedepankan pemulihan, keadilan substantif, dan kepentingan masyarakat.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Menurut Anang, kinerja tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selama periode Januari hingga Desember 2025.

“JAM PIDUM menjalankan kewenangan Kejaksaan di bidang tindak pidana umum, mulai dari prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang.

Selain itu, JAM PIDUM juga memiliki tugas eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan berbagai tindakan hukum lainnya.

Sejalan dengan penguatan keadilan restoratif, Kejaksaan sepanjang 2025 juga membentuk 5.103 Rumah Restorative Justice serta 112 Balai Rehabilitasi yang tersebar di berbagai daerah sebagai sarana penyelesaian perkara berbasis dialog dan pemulihan.

Dalam aspek penanganan perkara pidana umum, JAM PIDUM tercatat menerima 175.624 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) selama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 130.722 perkara telah memasuki Tahap I, 115.745 perkara Tahap II, dan 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Sementara itu, 96.690 perkara telah memperoleh putusan pengadilan dan 99.491 perkara telah dieksekusi. Adapun perkara yang masih berada dalam tahap upaya hukum tercatat 4.074 perkara banding dan 2.985 perkara kasasi.

Tak hanya berkontribusi dalam penegakan hukum, JAM PIDUM juga menyumbang pemasukan bagi negara. Sepanjang 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang tindak pidana umum terealisasi sebesar Rp453.798.398.340.

Capaian ini, menurut Kejaksaan, menjadi indikator penguatan kinerja institusi sekaligus transformasi pendekatan hukum pidana menuju sistem yang lebih berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Topik