Oleh: Sofyan, S.Sos
(Pengamat Kebijakan Publik)
Memulai tulisan ini, saya mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. Semoga kita senantiasa berada dalam lindungan-Nya dan mampu menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik.
Membaca arah kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026, jelas ini bukan sekadar keputusan administratif. Ia adalah penanda arah baru – arah yang patut dipertanyakan ke mana sebenarnya keberpihakan pemerintah hari ini?
Melalui kebijakan terbaru, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi sejahtera (Desil 8, 9, dan 10). Artinya, ratusan ribu jiwa yang selama ini terlindungi oleh JKA kini harus beralih ke skema BPJS mandiri untuk mempertahankan akses layanan kesehatan.
Pemerintah berdalih bahwa langkah ini diambil karena menurunnya kapasitas fiskal Aceh, terutama akibat berkurangnya dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga sekitar 50 persen. Secara teknokratis, alasan ini dapat dipahami. Namun secara politik dan moral, kebijakan ini tetap menyisakan pertanyaan besarĀ apakah benar tidak ada pilihan lain selain mengurangi tanggung jawab negara terhadap rakyat?
Dalam sejarahnya, Aceh pernah menunjukkan keberanian dalam menghadirkan negara secara nyata. Program JKA yang lahir pada tahun 2010 di era kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar adalah bukti nyata. JKA bukan sekadar program daerah, tetapi sebuah gagasan besar yang menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang dijamin negara. Bahkan, dalam perjalanannya, konsep ini turut menginspirasi sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.
Artinya, Aceh pernah berada di depan. Pernah menjadi pelopor dalam menghadirkan keadilan sosial melalui kebijakan kesehatan.
Namun hari ini, arah itu mulai bergeser. Alih-alih memperkuat JKA meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki sistem pembiayaan, dan menutup celah inefisiensi – pemerintah justru memilih mempersempit cakupan perlindungan. Kebijakan ini pada dasarnya mengalihkan sebagian beban dari negara kepada individu, dengan asumsi bahwa kelompok Desil 8 hingga 10 mampu menanggung biaya kesehatan secara mandiri.
Masalahnya, dalam realitas sosial Aceh, kategori āsejahteraā tidak selalu mencerminkan ketahanan ekonomi yang sesungguhnya. Banyak masyarakat yang secara statistik masuk dalam kelompok tersebut, namun tetap rentan jatuh miskin ketika menghadapi beban biaya kesehatan, terutama untuk penyakit serius.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Kebijakan ini menunjukkan adanya kecenderungan penyederhanaan dalam melihat realitas sosial, sekaligus mencerminkan krisis imajinasi dalam pengelolaan kebijakan publik. Dalam situasi fiskal yang terbatas, seharusnya yang diuji adalah kreativitas pemerintah dalam melakukan efisiensi dan penataan ulang prioritas anggaran – bukan justru mengurangi perlindungan terhadap rakyat.
Dalam pandangan saya, kesehatan gratis yang berkualitas adalah bentuk paling nyata dari kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk pungutan pajak, retribusi, atau kewajiban lainnya tetapi harus benar-benar hadir ketika rakyat menghadapi persoalan mendasar dalam hidupnya.
Aceh bukan kekurangan lembaga. Berbagai institusi tetap berjalan dan menyerap anggaran, namun tidak semuanya memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Salah satunya adalah Wali Nanggroe dan sejumlah lembaga lain yang keberadaannya kerap dipertanyakan efektivitasnya dalam menjawab persoalan riil rakyat.
Dalam kondisi fiskal yang melemah, pilihan kebijakan seharusnya tegas mendahulukan kebutuhan dasar rakyat, terutama kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mengevaluasi, bahkan melebur, lembaga-lembaga yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat, agar anggaran benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik, bukan hanya dinikmati oleh segelintir elit.
Kesehatan bukan sekadar layanan, tetapi rasa aman. Ketika akses itu dipersempit, maka yang hilang bukan hanya program, melainkan perlindungan sosial yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Aceh tidak kekurangan sejarah perjuangan. Namun sejarah tidak akan berarti jika hari ini pemerintah gagal menjaga hal paling mendasar kehidupan rakyatnya.
Jika memang Otsus berkurang, maka yang harus diperkuat adalah keberpihakan – bukan justru dikurangi. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan pada seberapa besar anggaran yang bisa dihemat, melainkan pada seberapa besar rakyat yang tetap bisa dilindungi.
Dan dalam konteks ini, pertanyaannya menjadi sederhana:
Masihkah pemerintah berdiri di sisi rakyat? Sebagai penutup, saya hanya berharap kekuasaan yang telah diraih dengan susah payah dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Karena pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan janji – mereka membutuhkan kehadiran nyata. Dan di titik inilah, āpena panglimaā benar-benar dibutuhkan oleh rakyat.






