JPU Tuntut Terdakwa Penyiraman Air Keras Dengan Pidana Mati

JPU Tuntut Terdakwa Penyiraman Air Keras Dengan Pidana Mati

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id, Lhokseumawe| Rabu 18 juni 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe membacakan Tuntutan pidana MATI terhadap terdakwa penyiraman air keras pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Kota Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H.,M.H yang diwakili Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H membacakan Tuntutan Pidana mati terhadap terdakwa DM (inisial) karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak RNF (13 thn) yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 yang lalu.

Setelah dirawat intensif selama dua bulan di RS. ZA Banda Aceh akhirnya RNF mengembuskan nafas terakhir karena tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya.

Bukan hanya RNF, AF (15 thn) juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa, pada saat itu AF tidur bersebelahan dengan RNF. Beruntung AF masih selamat.

Terdakwa DM sebelumnya didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Perbuatan terdakwa dipicu oleh karena terdakwa yang merasa cemburu terhadap ibu Korban (mantan istri terdakwa) karena terdakwa menduga ibu Korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain, kemudian terdakwa merasa emosi lalu melampiaskan emosinya namun ternyata terdakwa salah sasaran karena terdakwa mengira ibu korban yang tidur di dalam kamar namun ternyata anak korban yang pada saat itu tidur di dalam kamar ibunya lalu terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, sidang kemudian ditunda selama satu minggu dengan agenda sidang berikutnya yaitu Pembelaan dari terdakwa/Penasihat Hukumnya.

Tag

error: Content is protected !!