MediaKontras.id | Gubernur Aceh akan mengkaji arti dan makna Akuntabilitas dan Transparansi yang dimaksudkan oleh Kepala BPH Migas Ibu Erika Retnowati.
Hal tersebut di sampaikan pada hari Sabtu (02/03) menjelaskan bahwa APBN itu diperoleh dari Pajak Rakyat dan juga Ekploitasi Sumber Daya Alam yang sebagiannya di dapatkan Pemerintah/Negara dari Rakyat dan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh T. Kamaruzzaman melalui media ini mengatakan, kami ingin mendapatkan data dan penjelasan lebih mendalam soal pola distribusi, kompensasi dan jumlah minyak subsidi yang diberikan ke masing masing daerah dengan komposisinya.
“Kami hargai semua pendapat yang berpedoman pada aspek Akuntabilitas dan Transparansi, buat Aceh keadilan dari mekanisme dan sistem yang dibuat menjadi penting untuk diketahui lebih dalam”.
“Surat Kepala BPH Migas itu sama sekali tidak menyebutkan dasar pemikiran, jangka waktu serta kompensasi dari penetapan sebuah daerah percontohan seperti yang dialami oleh Aceh saat ini yang merasa diperlakukan berbeda dengan daerah lainnya”. Jelas jubir Pemerintah Aceh.
Tidak juga terdapat penjelasan perbandingan antar wilayah terutama buat konsumen keuntungan dan kerugiannya dari pemberlakuan barcode itu, kecuali keuntungan buat produsen soal subsidi.
Konsumen Minyak di Aceh juga berhak mendapatkan Perlindungan sesuai UU Nomor 8 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa Perlindungan dan Hak Konsumen bukan hanya soal keamanan, kenyamanan dan Keselamatan, tapi juga tentang informasi yang jelas, benar dan jujur terhadap kondisi suatu product.
Apalagi Minyak adalah Product yang dikuasai Negara.
Tidak boleh semua ini diselesaikan hanya oleh selembar surat Kepala BPH Migas saja, kita ingin mengetahui pola, sistem serta mekanisme distribusi dari minyak yang dikuasai Negara.
“Kami mungkin akan membentuk Tim khusus untuk memeriksa dan meneliti ini lebih detail tentu akan bekerjasama dengan kelembagaan Pemerintah/ Negara yang tersedia lainnya untuk memperoleh Transparansi dan Akuntabilitas serta Keadilan buat masyarakat Aceh,” sebutnya.
BPH Migas Tolak Penghapusan Barcode BBM di Aceh
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan penghapusan barcode pengisian BBM di Aceh. Penolakan BPH Migas itu disampaikan melalui suratnya No. T-126/MG.01/BPH/2025, perihal: tanggapan atas permohonan pengecualian penggunaan barcode BBM.
Surat tertanggal 25 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.