MediaKontras.id | Kabar gembira kini menyelimuti warga Aceh ! pasalnya Pemerintah Aceh telah membuka kran dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD VIII, Samsat Kota Langsa, Anuar Daud S.I.P, kepada MediaKontras.id, Rabu, 12 November 2025, menjelaskan saat ini Pemerintah Aceh kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini yaitu, 12 November 2025 hingga 31 Desember 2025 mendatang.
“Artinya, warga bisa bayar pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan, buruan selagi ada kesempatan,” ajak Daud.
Ia juga menjelaskan bahwa program ini yang termaktub sesuai dengan aturan yang ada di Pemerintah Aceh, yaitu Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
“Kami mengajak warga yang pajaknya sudah lama mati untuk segera datang ke Kantor Samsat terdekat cukup bayar pajak pokok dan asuransi untuk tahun ini saja, tanpa perlu kuatir soal denda,” terangnya.
Dimana pada saat waktu bayar, bawa notice pajak yang lama, STNK dan KTP pemegang kendaraan, jika STNK sudah mati lebih dari 5 tahun bisa langsung diperpanjang di Samsat terdekat.
Kemudian, dengan membebaskan denda keterlambatan, sanksi administrasi, dan pajak progresif (pajak yang lebih mahal untuk kendaraan kedua dan seterusnya—red). Bahkan, kendaraan baru pun bisa ikut program dimaksud.
Dijelaskan kembali, program tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mau pindah ke luar Aceh atau ganti plat nomor polisi (nopol) dari BL ke non-BL.
“Pemutihan pajak ini bisa dilakukan di semua Kantor Samsat di Aceh, atau melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Drive True, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong,” demikian Daud. [ian]






