Kejari Langsa Musnakan 10 Karton Rokok Ilegal Merk Ray dan 90 Liter Tuak 

Kajari Langsa, Efrianto didampingi Sekdakot Langsa, Dra Suhartini SPd MPd, dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa, Fadhila Halim SHi, MH saat pemusnahan rokok ilegal, di Intalasi Pengelolaan Lumpur Tinja, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Selasa, 9 September 2025. Foto/Rapian.

Kejari Langsa Musnakan 10 Karton Rokok Ilegal Merk Ray dan 90 Liter Tuak 

Kajari Langsa, Efrianto didampingi Sekdakot Langsa, Dra Suhartini SPd MPd, dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa, Fadhila Halim SHi, MH saat pemusnahan rokok ilegal, di Intalasi Pengelolaan Lumpur Tinja, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Selasa, 9 September 2025. Foto/Rapian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri Langsa musnakan sebanyak 10 karton rokok ilegal merk Ray dan 90 Liter minuman tuak (minuman tradisional beralkohol yang dihasilkan dari fermentasi nira —red), di Intalasi Pengelolaan Lumpur Tinja, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Selasa, 9 September 2025.

Adapun barang tersebut telah dimusnahkan sebelumnya dengan cara membakarnya dengan rincian satu Perkara Tindak Pidana Khusus berupa Barang kena cukai hasil tembakau jenis SPM merk Ray sebanyak 1.001 karton (1 karton =50 slop, 1 slop = 10 bungkus, 1 bungkus = 20 batang —red) tanpa dilekati pita cukai yang tidak tercantum dalam manifest.

Pemusnahan dilakukan oleh Kejari Langsa, Efrianto SH, MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra Suhartini SPd, MPd, Wakapolres Langsa, Kompol Hendra Marlan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhila Halim SHi, MH.

Kejari Langsa, Efrianto SH, MH, melalui Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Dedi Saputra SH MH, menjelaskan Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (Inkracht).

“Telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht) berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Langsa untuk mewujudkan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa maka melakukan pemusnahan harang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya.

Masih katanya, tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan.

Bahwa tujuan lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Dedi, adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan
yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian satu Perkara Tindak Pidana Khusus berupa Barang kena cukai hasil tembakau jenis SPM merk Ray sebanyak 1.001 karton @50 slop 10 bungkus 20 batang tanpa dilekati pita cukai yang tidak tercantum dalam manifest.

Sebelumnya telah dimusnahkan oleh Wilayah DJBC Aceh sebanyak 991 Karton @50 slop @10 bungkus @20 batang Hasil Tembakau (Rokok) tanpa dilekati Pita Cukai dengan Merk RAY jenis SPM Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.2/Pen. Pid. Sus 2024/PN Rna, tanggal 22 Agustus 2024, dan penyisihan (Sampel) 10 karton @50 slop @10. Bungkus 20 Batang Hasil Tembakau (rokok) tanpa dilekati Pita Cukai dengan Merk RAY jenis SPM.

Lalu satu buah Handphone merk Infinix X655C (dalam keadaan rusak), satu buah Handphone merk Oppo A18 (dalam keadaan rusak), satu berkas Print Out rekening koran terhadap rekening Bank BNI nomor: 1370476218 an PT. Berkat Pelayaran Berjaya dan periode transaksi 01 April 2022 s.d Agustus 2024.

Kemudian, satu buah buku Pelaut atas nama Togap Hutauruk, satu Perkara Tindak Pidana Umum berupa, satu buah ember berukuran 60 Liter yang berisikan minuman jenis tuak dan satu buah ember berukuran 30 Liter yang berisikan minuman jenis tuak.

“Pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik memberantas narkoba demi mencapai masa depan “Indonesia Maju” yang adil, demokratis, dan sejahtera,” imbuhnya.

Hadir Ketua DPC GRANAT Kota Langsa, Islamsyah MTA ST, Ketua IKAN Kota Langsa, Hengki Syah Jaya SE, perwakilan Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Lapas serta undangan lainnya. [ian].