MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Dua tersangka yang diserahkan adalah T. Zulkarnain Bin T. Ismail dan Zainuddin Husin, S.E. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak serta bukti pemungutan pajak fiktif pada tahun 2019 dan 2020. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,39 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., kerugian negara pada tahun 2019 mencapai Rp1,003 miliar, melibatkan PT Sumatera Petro Niaga (Rp992,78 juta) dan PT Barokah Ras Jaya (Rp10,31 juta).
Sementara pada tahun 2020, kerugian negara mencapai Rp338,62 juta, juga terkait dengan PT Sumatera Petro Niaga.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Therry.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari, mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2025.
Proses penyidikan dan penuntutan akan segera dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perpajakan guna mencegah praktik-praktik manipulasi yang merugikan negara.
Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran perpajakan kepada pihak berwenang.
Kejari Lhokseumawe Terima Pelimpahan Kasus Pajak Senilai Rp1,3 Miliar
- - Rabu, 26 Februari 2025 - 20:1 WIB

Kejari Lhokseumawe Terima Pelimpahan Kasus Pajak Senilai Rp1,3 Miliar
- Rabu, 26 Februari 2025 - 20:1 WIB

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Tag


