MediaKontras.id | Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menegaskan dan sekaligus memerintahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa segera melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE dan M. Haikal Alfisyahrin, ST, untuk periode 2025-2030.
Dalam surat resmi yang dikirimkan Kemendagri RI pada tanggal 15 April 2025, dengan Nomor 100.2.2.3/2440/OTDA, yang bersifat sangat segera.
Adapun isi surat tersebut berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1731 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2025 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-223 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 Provinsi Aceh, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan bahwa “Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil Walikota terpilih meliputi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK”.
Lantas 2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa untuk memfasilitasi dan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sdr. Jeffry Sentana S Putra, S.E dan Sdr. M. Haikal Alfisyahrin, S.T sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Langsa Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 oleh Gubernur Aceh dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK Langsa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. atas nama Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Dimana surat itu turut di tembus kan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh.
Terpisah Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari SAb, kepada MediaKontras.id, Rabu, 16 April 2025 mengatakan bahwa sudah menerima surat dari Kemendagri RI dan pada hakikat sudah menyurati pihak Pemerintah Provinsi Aceh sebanyak empat kali.
“Kita sudah menyurati Pemerintah Aceh terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Namun hingga saat ini pemprov belum menentukan dan menyampaikan jadwal kepada DPRK Langsa,” ungkap Melvita Sari.
Kemudian penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Wakil Walikota dilakukan oleh provinsi, kami hanya memfasilitasi dan melaksanakan pelantikan melalui rapat paripurna dan secara lisan maupun bersurat kami menegaskan kesiapan terhadap pelantikan Walikota dan Wakil Walikota dari jauh hari atau kapanpun jadwal itu di tetapkan Pemprov.
Surat permohonan penjadwalan pelantikan dari DPRK Langsa disertai dengan berita acara sudah kami sampaikan kepada pemprov berkali-kali, bahkan kami juga membuat jadwal agar menyesuaikan jadwal Gubernur namun pemprov belum menetapkan jadwal resmi pelantikan hingga saat ini.
Kendati demikian, berbekal surat acuan diatas kiranya semua persoalan telah selesai dan segera dilakukan pelantikan, kami sangat mengapresiasi terhadap Kemendagri yang sudah mengirimkan surat untuk segera dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2025-2030.
“Terimakasih dan apresiasi kami kepada Kemendagri atas perhatian untuk segera dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wali Kota Langsa, Mohon menjadi perhatian bagi pemprov Aceh agar masyarakat Kota Langsa segera merasakan pemerintahan serta perubahan melalui program-program baru dari pemimpin baru,” tutur Melvita Sari politisi muda PAN itu. [ian]