Ketua BRA: Pengajuan Bantuan Korban Konflik di Aceh Cukup Gunakan E-Proposal

Ketua BRA: Pengajuan Bantuan Korban Konflik di Aceh Cukup Gunakan E-Proposal

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Banda Aceh, MediaKontras.id | Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, S.H., M.Kn., menyampaikan dalam Agenda Hari ke- II “Rapat Koordinasi Badan Reintegrasi Aceh Dengan Satuan Pelaksana dan Penghubung Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Kota” bahwa para eks kombatan, masyarakat korban konflik, dan mantan tahanan politik kini tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pusat BRA di Banda Aceh untuk mengajukan bantuan atau program reintegrasi.

Mulai sekarang, pengajuan dapat dilakukan secara lebih mudah melalui sistem e-proposal yang tersedia di masing-masing Satuan Pelaksana BRA kabupaten/kota.

“Mulai tahun ini, kita permudah proses pengajuan. Cukup dengan mengunggah proposal melalui sistem e-proposal yang telah disiapkan di kabupaten/kota, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan tenaga untuk datang ke Banda Aceh,” ujar Jamaluddin, S.H., M.Kn., saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BRA untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta mendorong transparansi dan efisiensi dalam penyaluran program-program reintegrasi. Selain itu, sistem digital ini diharapkan dapat meminimalkan hambatan administratif dan mempercepat proses verifikasi.

BRA juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten/akota, aparat gampong setempat dan Satuan Pelaksana BRA kabupaten/kota, untuk turut mendukung dan memfasilitasi proses pengajuan ini agar berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Pasar Murah DKPP Kota Lhokseumawe di Padati Warga

Tag

error: Content is protected !!