Keurija Bagah, DPRK Rampungkan Paripurna Perubahan APBK Lhokseumawe 2025

Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E (Foto: Prokopim)

Keurija Bagah, DPRK Rampungkan Paripurna Perubahan APBK Lhokseumawe 2025

Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E (Foto: Prokopim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Lhokseumawe, MediaKontras.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna penetapan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/9). Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E.

Keputusan ini menjadi penentu arah penggunaan keuangan daerah di tengah tuntutan transparansi dan kebutuhan pembangunan yang mendesak.

Dalam paripurna itu, DPRK bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil keputusan terhadap rancangan Qanun Perubahan APBK 2025 untuk disahkan menjadi qanun.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat terkait lainnya juga hadir dalam sidang tersebut.

Dengan pengesahan qanun tersebut, Pemko Lhokseumawe bersama DPRK diharapkan dapat memastikan realisasi anggaran berjalan tepat sasaran. Publik menanti agar perubahan APBK 2025 tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan kota.