Kepemimpinan Holistik Kajati Aceh jadi Sorotan dalam Verifikasi Adhyaksa 2025
Banda Aceh, MediaKontras.id | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi menerima kunjungan kerja Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md., beserta jajaran dalam rangka verifikasi lapangan Penganugerahan Adhyaksa Tahun 2025. Kunjungan ini dilakukan untuk menilai langsung unit kerja dan individu yang diusulkan sebagai penerima Anugerah Adhyaksa Berprestasi di lingkungan Kejati Aceh.
Dalam paparannya, Kajati Aceh menjelaskan bahwa keberhasilan capaian kinerja jajarannya merupakan hasil dari strategi kepemimpinan holistik berbasis integrasi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.
“Keberhasilan institusi ini adalah buah dari penerapan strategi kepemimpinan holistik, mengintegrasikan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual untuk membentuk jaksa serta pegawai yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas dan berempati,” ujarnya.
Kajati menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan pegawai Kejati Aceh berupaya menanamkan nilai bahwa penegakan hukum adalah pengabdian.
“Kami bekerja dengan hati, penuh kejujuran tanpa pamrih, dan menjadikan setiap tugas sebagai ibadah serta pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Aceh,” tegasnya.
Ia juga memaparkan empat pilar strategis kinerja yang menopang capaian Kejati Aceh, yaitu kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan, transformasi digital dalam pelayanan, inovasi dalam penanganan perkara, dan adaptasi terhadap dinamika hukum serta sosial. Berkat strategi tersebut, Kejati Aceh mencatat berbagai prestasi, termasuk penyelamatan aset negara, peningkatan kepercayaan publik, dan penuntasan perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md., menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan berdasarkan Perpres No. 18 Tahun 2011 dan UU No. 11 Tahun 2021, yang mencakup pengawasan, pemantauan, serta penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa maupun pegawai.
“Komisi Kejaksaan juga memiliki kewenangan memberikan penghargaan kepada jaksa dan pegawai berprestasi,” ujarnya. Proses verifikasi mencakup penilaian menyeluruh terhadap unit kerja dan individu yang masuk nominasi tingkat nasional.
Adapun nominasi dari wilayah hukum Kejati Aceh yang diverifikasi, meliputi:
1. Kejaksaan Tinggi Tipe B: Kejaksaan Tinggi Aceh
2. Kejaksaan Negeri Tipe B: Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
3. Jaksa Eselon IV Berprestasi: Sakafa Guraba, S.H., M.H.
4. ASN Non-Jaksa Kejati Berprestasi: Gita Anggareini, S.E.
5. ASN Non-Jaksa Kejari Berprestasi: Rizky Fauzi, S.H., M.H.
Verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima Anugerah Adhyaksa 2025 yang diharapkan mendorong peningkatan kinerja serta integritas aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.






