Jakarta, MediaKontras.id | Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe Abdul Gani mengatakan pihaknya menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran di sejumlah TPS yang beberapa di antaranya terdapat dalam 17 TPS yang dipersoalkan Pemohon.
Namun laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat. Panwaslih Kota Lhokseumawe menegaskan tidak ada rekomendasi untuk dilakukan PSU.
“Setelah ditelaah oleh Bawaslu Yang Mulia, empat laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil kecuali satu laporan yaitu laporan nomor empat atas nama Midzuar itu tidak memenuhi unsur formil saja Yang Mulia,” kata Abdul Gani dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa (21/1/2025).
Selanjutnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe selaku Termohon mematahkan dalil Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud sebagai Pemohon yang mendalilkan adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membiarkan pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali. Menurut Termohon, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tempus dari pelanggaran tersebut sehingga tidak mampu dibuktikan secara hukum.
“Dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Lhokseumawe seluruh saksi pasangan calon tidak mengajukan keberatan dan Panwaslih Kota Lhokseumawe juga tidak keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut dan seluruh saksi pasangan calon serta Panwaslih Kota Lhokseumawe menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan,” ujar kuasa hukum Termohon Ridwan Hadi.
Menurut Termohon, hasil perolehan suara tersebut telah dilaksanakan secara transparan dan dapat diterima oleh seluruh peserta rapat pleno kecuali saksi Pemohon. Pada 17 TPS di Kecamatan Muara Dua yang diduga Pemohon terjadi pelanggaran pun saksi Pemohon telah menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan serta tidak ada keberatan di TPS-TPS tersebut.
Di samping itu, Paslon Nomor Urut 2 Sayuti Abubakar dan Husaini sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini memohon kepada Mahkamah untuk menolak petitum Pemohon yang meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Lhokseumawe.
Menurut Pihak Terkait, pemilihan suara ulang baru dapat dilakukan jika terdapat rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan Panwas Kecamatan. Sementara tidak ada rekomendasi dari Panwas Kecamatan maupun Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk dilakukannya pemilihan suara ulang.
“Dari semua laporan yang diajukan oleh Pemohon ke Panwaslih Kota Lhokseumawe semuanya tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan pemberitahuan tentang status laporan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Mahadir di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali dibilik suara tetapi dibiarkan oleh petugas KPPS termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga TPS yang berbeda saling berdekatan.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurhan Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa/Kelurahan Cut Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa/Kelurahan Menasah Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe serta memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan PSU di TPS-TPS tersebut.
Sumber: HUMAS MKRI