Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Sudah Ditahan, Kejagung Periksa Empat Saksi Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H. ( Dok: Story Kejaksaan)

Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Sudah Ditahan, Kejagung Periksa Empat Saksi Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H. ( Dok: Story Kejaksaan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Jakarta, MediaKontras.id |  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dari perusahaan bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Keempat saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 atas nama tersangka MUL,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Dua saksi yang dimintai keterangan merupakan direksi perusahaan, yakni AF selaku Direktur Utama PT Libera Technologies Indonesia dan DL selaku Direktur PT Samafitro. Dua saksi lainnya berasal dari PT Air Mas Perkasa (Ayooklik), masing-masing SH selaku Business Controller dan IS selaku staf sales.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, yang resmi ditahan sejak 4 September 2025. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun.

Tiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara seorang staf khusus Kemendikbudristek masih berstatus buron dan diduga berada di luar negeri.